The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Remove the Scaly Turtle

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Satu ekor penyu sisik yang ditemukan nelayan di Pantai Solong, Klatak Village, Kalipuro, beberapa waktu lalu akhirnya dilepas kembali Kamis (29/10) yesterday. Pelepasliaran satwa langka berumur empat tahun kemarin dilakukan pihak nelayan setempat di dampingi Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beserta Jawa Pos Radar Banyuwangi di Pantai Cacalan.

Pelepasliaran itu selain karena memang sudah wajib dilakukan, juga karena penyu sisik itu sudah sehat. Selama empat hari penyu sisik betina itu dirawat BKSDA dan BSTF sebelum dilepas. Saat dilepas di Pantai Cacalan kemarin penyu sisik itu tampak menuju lautan.

Just knowing, penyu sisik itu ditemukan Sucipto, 43, nelayan Pantai Cacalan, yang sedang mencari ikan. Dia mengetahui penyu sisik itu tersangkut kail nelayan di pantai. Knowing that, Sucipto menyelamatkan penyu tersebut.

Next, dia melaporkan temuan tersebut kepada pihak BSTF dan BKSDA untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. “Kondisinya lemah saat saya temukan,” kata Sucipto. Petugas BKSDA, Purwanto, sangat mengapresiasi yang dilakukan nelayan Pantai Cacalan itu.

According to him, niat dia melaporkan temuan tersebut adalah hal baik demi kelestarian penyu. It means, semakin lama pentingnya kelestarian penyu telah dimengerti masyarakat luas, khususnya para nelayan. “Saya harap yang dialakukan Pak Sucipto ini bisa ditiru teman-temannya. Kalau nemu penyu segera dilepas atau dilaporkan kepada kita,” kata Purwanto.

Penyu sisik yang tersangkut di kail nelayan itu juga sangat istitnewa. Because, penyu sisik merupakan jenis penyu yang mulai punah. Pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat agar ikut menjaga kelestarian penyu.

Sesuai UU No. 5 Year 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, hewan tersebut dilindungi. Jika kedapatan menjual penyu atau telurnya untuk keperluan pribadi bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 million,” he concluded. (radar)