The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Lima Fraksi Menerima, Dua Menolak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

farakdssiRaperda lnsentif Penanaman Modal dan BPR Syariah
WATER – Pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah yang diajukan eksekutif kepada DPRD disikapi beragam fraksi-fraksi.

Lima di antara tujuh fraksi sepakat dengan raperda tersebut, sedangkan dua fraksi lain menolak. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum (COULD) fraksi atas diajukannya dua raperda di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (12/3). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD, lsmoko. Lima fraksi yang sepakat dengan dua raperda tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya, National Mandate Party (Golkar-PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP).

Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Prosperous Justice Party (Gasa) dan Fraksi Partai hati Nurani rakyat-partai Nasional demokrat (Hanura-NasDem). Fraksi-fraksi yang sepakat menyatakan mendukung upaya eksekutif menarik investor untuk menanamkan modal di Banyuwangi. Regulasi yang pro kepada investor tersebut diharapkan meningkatkan investasi yang ditanamkan di Bumi Blambangan.

Dengan semakin banyaknya investor yang masuk ke Banyuwangi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan jumlah pengangguran bisa dikurangi. Terkait pendirian PT. BPR Syariah, fraksi-fraksi yang mendukung raperda pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut beralasan, BPR syariah akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk menghindari praktik riba dalam transaksi perbankan. Besides that, dengan adanya BPR syariah, akses permodalan bagi pelaku usaha kecil semakin mudah.

Meski sependapat dengan eksekutif, beberapa fraksi memberikan catatan terkait draf dua raperda tersebut. F-PPP misalnya, meminta komposisi modal PT. BPR Syariah, that is 99 persen modal pemerintah dan satu persen modal pihak ketiga, di kaji ulang. “ini modus penyiasatan undang-undang (UU) tentang PT. Besides that, pemilk saham mayoritas akan memiliki kewenangan mutlakujar juru bicara F-PPP, Basir Khadim.

On the other hand, dua fraksi yang menolak dua raperda tersebut beralasan, bentuk insentif yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan atau pemberian bantuan modal akan mengurangi kekuatan keuangan daerah. Besides that, tentang pendirian PT.

BPR Syariah, Fraksi Gasa mengatakan, dalam menjalankan usaha, BPR syariah dikhawatirkan sama dengan bank umum.Oleh karena itu, fraksi gabungan anggota dewan asal Gerindra dan PKS itu meminta pemkab mengoptimalkan bank-bank yang sudah ada. Fraksi Hanura-NasDem menyoroti banyaknya BUMD Banyuwangi yang rugi. PT. BPR Syariah itu juga dikhawatirkan membebani APBD.

Mendirikan satu BPR syariah dibutuhkan dana Rp 2 miliar itu belum termasuk biaya lain-lain. Kalau didirikan di 24 kecamatan di Banyuwangi, membutuhkan dana sekitar Rp 100 billion. Dengan segala hormat, Fraksi Hanura-NasDem menolak raperda pendirian PT. BPR Syariah,” ujar jubir Fraksi Hanura- NasDem, Ali Mustofa. vice-regent (Vice Regent) Yusuf Widyatmoko mengatakan, PU fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi itu akan menjadi bahan pertimbangan eksekutif. “Meskipun hanya dua fraksi yang tidak setuju, tapi masukan yang disampaikan perlu menjadi kajian,” kata yusuf (radar)