The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Ngutil Ponsel, Siswa SMP Dituntut 6 Month

LEMAS: Rom menunduk lesu setelah dituntut 6 months in prison.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
LEMAS: Rom menunduk lesu setelah dituntut 6 months in prison.

BANYUWANGI – Sidang kasus kriminal dengan terdakwa anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday. Rom, 14, yang diduga telah mencuri hand phone (HP) milik tetangganya dituntut enam bulan penjara kemarin.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Buwono Ef endi, terdakwa yang masih duduk kelas VIII salah satu SMP di wilayah Srono itu terlihat lesu. Usai mengikuti sidang, dia hanya menundukkan wajah. “Barusan sidang pembacaan tuntutan,” ujar Buwono usai persidangan.

Public Prosecutor (JPU) Amirrurahman mengatakan, terdakwa yang tinggal di Desa Sumberasri, Srono . District, itu dianggap melanggar Pasal 363 Criminal Code regarding aggravated theft. Therefore, dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. “JPU meminta enam bulan penjara,” kata hakim yang juga Kabag Humas PN Banyuwangi itu.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku sering melakukan pencurian. Even, bocah itu sudah melakukan pen- curian hingga puluhan kali. “Terdakwa pernah mencuri uang dan laptop,” ungkap Buwono. Yang membuat hakim terperangah, semua hasil kejahatan itu digunakan berpesta. Not often, terdakwa bersama teman-temannya pesta minuman keras (you look).

“Dari pengakuan terdakwa, uang hasil mencuri itu untuk minum miras," he explained. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kemarin hanya berlangsung 20 minute. Majelis hakim sempat mengorek keterangan orang tua terdakwa tentang perilaku anaknya. “Orang tuanya ternyata banyak tidak tahu dengan perilaku anaknya. Ini kan aneh sekali,” cetus Buwono. (radar)