The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Nikah Usia Dini Didominasi Faktor “Accident”

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Meanwhile, di tengah tingginya tren perceraian, jumlah pernikahan yang dilakukan pasangan belum cukup umur juga cukup fantastis. Setidaknya itu terbukti dari tingginya pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi selama 2,5 year.

Ketua PA Banyuwangi, Mudjito, tidak menampik di Banyuwangi ada banyak pasangan yang menikah usia muda. Even, hampir setiap hari PA Banyuwangi menerima pendaftaran dispensasi kawin.

Hampir setiap hari ada pendaftaran dispensasi kawin. Jika dirata-rata, jumlah pengajuan dispensasi kawin mencapai kurang lebih 200 per tahun,” he said yesterday (24/7). Just knowing, dispensasi kawin merupakan dispensasi yang diberikan oleh PA pihak yang hendak menikah tetapi terhalang umur yang belum diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menikah.

Bagi perempuan, usia minimal untuk menikah adalah 16 year. Sedangkan bagi laki- laki usia minimal untuk menikah adalah 19 year. Yang semakin memprihatinkan, di antara total pendaftaran dispensasi kawin yang masuk ke PA Banyuwangi, mayoritas diakibatkan faktor hamil di luar nikah.

“Around 70 persen pendaftaran dispensasi kawin diajukan karena sudah “accident” aku Mudjito. Meanwhile, fenomena tingginya pengajuan dispensasi kawin ternyata tidak hanya terjadi pada semester pertama 2017 ini saja.

Data yang berbasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA Banyuwangi selama 2015 reach 352 matter. Itu belum termasuk sisa pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA Banyuwangi di tahun 2014.

Sisa pengajuan dispensasi yang belum diputuskan sebanyak 16 matter. Nabi di yang sama, that is 2015, dispensasi nikah yang diputuskan mencapai 359 matter. Meanwhile in yr 2016, pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Banyuwangi mencapai 310 perkara plus sembilan perkara sisa tahun 2015.

In the same period, PA Banyuwangi memutuskan 300 perkara pengajuan dispensasi nikah tersebut. (radar)