The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Parkir Langganan Naik 40%

Illustration
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Motor 35 Thousand, Mobil 70 Thousand

BANYUWANGI – Wacana pencabutan parkir berlangganan yang disuarakan DPRD ternyata omong kosong belaka. Dalam pembahasan final rancangan peraturan daerah (draft bylaw) retribusi jasa umum, pihak eksekutif dan legislatif malah sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir berlangganan yang berlaku saat ini.

Kesepakatan mempertahankan skema penarikan retribusi parkir berlangganan tersebut membawa konsekuensi tersendiri. Because, dalam raperda yang telah rampung dibahas tersebut, eksekutif dan legislatif juga menaikkan tarif parkir berlangganan sekitar 40 percent.

Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD, Basir Khadim, pihak pansus dan eksekutif telah menyelesaikan finalisasi pembahasan raperda tersebut. Result, eksekutif dan legislatif sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir secara berlangganan.

Selain itu pansus dan eksekutif juga telah menyepakati tarif retribusi parkir berlangganan. Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua alias sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp 25 ribu per tahun, akan dinaikkan menjadi Rp 35 ribu per tahun.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat naik dari Rp 50 ribu per tahun menjadi Rp 70 ribu per tahun. “Untuk kendaraan roda dua, kenaikannya sebesar Rp 10 ribu sedangkan roda empat naik Rp 20 thousand,” ujar Basir kemarin (7/9).

Basir menuturkan, dengan kenaikan tersebut pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil retribusi parkir berlangganan diproyeksi mencapai Rp 20 billion. Angka ini naik signifikan dibanding pendapatan retribusi parkir berlangganan selama ini yang hanya Rp 13,8 miliar per tahun.

Basir menambahkan, setelah pansus dan tim pemkab berhasil mencapai kata sepakat pada rapat finalisasi raperda retribusi jasa umum. Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi langsung mengirimkan draf raperda itu ke Gubernur Jatim untuk dilakukan fasilitasi.

"Tonight (last night) Bagian Hukum berangkat ke Surabaya,” cetus politikus PPP tersebut. Setelah finalisasi rampung, imbuh Basir, maka raperda tersebut siap disahkan melalui forum rapat paripurna DPRD Banyuwangi.

Meanwhile, meski untuk sementara mempertahankan skema parkir berlangganan, Basir mengaku pihak pemkab akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk merealisasikan penarikan retribusi sekali parkir dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

“Mudah-mudahan peranti yang dibutuhkan segera siap,"hope". As reported, parkir berlangganan yang diterapkan di Banyuwangi mulai 2011 berpotensi dihentikan mulai tahun depan.

Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, melontarkan wacana mengubah skema penarikan retribusi parkir di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini. Since 2011 retribusi parkir di Banyuwangi ditarik secara tahunan atau lazim disebut parkir berlangganan.

Pembayaran retribusi parkir berlangganan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB). Setelah diberlakukan selama sekitar enam tahun, kini kalangan dewan melontarkan wacana retribusi parkir di Bumi Blambangan ditarik secara on the spot. It means, penarikan retribu si parkir dilakukan setiap kali kendaraan parkir di jalan umum.(radar)