The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pemkab Segera Bentuk PPID

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Bertugas Layani Informasi Publik

BANYUWANGI – Untuk memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat, pemerintah daerah segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID itu ditargetkan rampung pada Juli nanti dan mulai action memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat pada bulan yang sama. Department of Transportation, Informasi dan Informatika (Dishubkominfo) yesterday (14/6) mengumpulkan semua sekretaris satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

In the meeting, Kepala Dishubkominfo Agus Siswanto menyampaikan beberapa hal soal pembentukan PPID itu. “Pembentukan PPID merupakan kewajiban dan pemerintah UU yang harus kita laksanakan,"said Agus. Untuk tingkat kabupaten, explained Agus, pelayanan informasi publik diberikan oleh PPID. Sedangkan untuk tingkat satuan kerja (work unit) diberikan oleh pembantu PPID yang ada di masing- masing Satker. “Dalam UU, semua Satker harus membentuk pembantu PPID yang di SK-kan oleh kepala satker masing- respectively,"said Agus.

Lalu apa tugas PPID? Agus revealed, PPID memi- liki tugas untuk melayani, menyediakan atau menerbitkan informasi publik yang berada di badan publik kepada pemohon informasi. Selain memiliki tugas, PPID juga memiliki beberapa kewenangan. Di antara beberapa kewena- ngan PPID itu adalah mengkor- dinasikan setiap unit atau Sat- ker di badan publik dalam me- laksanakan pelayanan informasi publik, memutuskan suatu infor- masi dapat diakses atau tidak. Besides that, PPID juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan. (radar)