The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Police Overthrow Gang of Thieves Specialists in Tractor Engines at Dozens of Crime Scenes

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Incident
Banyuwangi Police Overthrow Gang of Thieves Specialists in Tractor Engines at Dozens of Crime Scenes

Ungkap kasus pencurian spesialis mesin traktor di Polresta Banyuwangi, Thursday (14/12/2023). (Photo: Muhammad Nurul Yaqin/Voice of Indonesia)

INDONESIAN VOICE, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi membongkar komplotan maling spesialis mesin traktor atau singkal yang beraksi di kawasan persawahan.

Ada tiga pelaku utama yang digulung Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Mereka adalah MT dan MW, warga Licin, satu lagi HD, warga Glagah.

Apart from the perpetrators, polisi juga ringkus 6 penadah mesin traktor hasil curian tersebut. Mereka tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, ungkap kasus atensi ini berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat yang semuanya petani itu merasa resah karena maraknya pencurian mesin traktor.

no doubt, since January – 6 December 2023, at least it already is 41 warga Banyuwangi yang melapor telah kehilangan mesin traktor.

Berangkat dari situ, polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap aksi pencurian ini.

“Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 the scene of the incident (crime scene),” tegas Dewa, Thursday (14/12/2023).

Dewa menyebut, modus operandi para pelaku, mereka beraksi di malam hari. Sebelum itu, mereka melakukan pengintaian, setelah dirasa aman, lalu mengeksekusinya.

Rata-rata mereka beraksi di kawasan Kecamatan Kabat, Smooth, and Singojuruh.

“Traktor yang ditinggal oleh warga di persawahan, mereka ambil mesinnya menggunakan alat seadanya. After that, diangkut menggunakan mobil lalu dijual ke penadah," he said.

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 traktor, and 3 mesin bajak sawah, serta barang bukti lainnya seperti mobil, tang, kunci ring, yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Barang bukti terus kami lakukan pengumpulan. Kemungkinan barang bukti ini dijual ke penadah lain. Masih terus kami dalami,"Account".

Dewa menyebut, satu mesin traktor hasil curian ini dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp 2 million – Rp 2,5 million, tergantung kondisi mesin.

To take responsibility for his actions, para pelaku dikenakan Pasal 363 Criminal Code regarding aggravated theft. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 year.

“Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 year 6 month,” he said.

Saat ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya. (*)

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Mahrus Sholih


source