The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Satu Bendera Kerjakan Empat Proyek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CV Mitra Sakti Perkasa Kena Black List

BANYUWANGI – Terkuak sudah identitas perusahaan penyedia jasa yang masuk daftar hitam (blacklist) Banyuwangi Regency Government. Gara-gara tidak melaksanakan proyek yang dimenangkan melalui proses lelang, CV. Mitra Sakti Perkasa dimasukkan daftar hitam alias tidak bisa menggarap proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, sanksi black list yang diterapkan pada CV. Mitra Saksi Perkasa berlaku selama dua tahun. Even, instansi terkait telah mengajukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKK) untuk memasukkan perusahaan yang beralamat di Lingkungan Krajan Utara, RT 02 RW 03, Carpenter Village, Banyuwangi District, itu dalam daftar hitam nasional dan dimuat dalam portal pengadaan nasional.

Head of Public Works Department of Highways, Cipta Karya, and Spatial (PU-BMCKTR) Banyuwangi, Mujiono, membenarkan pihaknya telah memasukkan CV. Mitra Saksi Perkasa dalam daftar hitam pemkab. “Karena rekanan tersebut tidak melaksanakan proyek yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satunya proyek pemeliharaan jalan SMPN 2 Bangorejo,” ujar pria yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi tersebut kemarin (3/1).

Selain tidak melaksanakan proyek pemeliharaan jalan SMPN 2 Bangorejo, CV. tersebut juga tidak melaksanakan tiga proyek lain yang juga berada di wilayah Kecamatan Bangorejo. "So, ada empat kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sedangkan rekanan yang di-black list hanya satu. Sebelumnya saya tidak menyebut nama rekanan karena saya sedang tidak pegang data dimaksud,” kata dia meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan ada empat rekanan yang masuk daftar hitam.

Meanwhile, sumber kuat Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, total nilai kontrak empat proyek yang tidak dilaksanakan CV. Mitra Sakti Perkasa mencapai Rp 1,6 billion. Karena tidak melaksanakan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tersebut, maka kontraktor itu harus rela “membuang” dana jaminan pelaksanaan proyek sebesar sepuluh persen dari nilai kontrak untuk disetorkan ke kas daerah.

If calculated, total dana jaminan yang ditarik karena CV. Mitra Sakti Perkasa tidak melaksanakan proyek sebesar Rp 160 million. (radar)