RADAR BANYUWANGI – Head of Social Service, Empowerment of Women and Family Planning (Social Service PPKB) Henik Setyorini mengaku sudah turun untuk mengatasi gejolak di Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. “Kita sudah turun dan menunggu laporan dari Camat Srono. For follow up, kami sudah minta tolong kepada Inspektorat,He said, Monday (17/4).
According to Henik, regulasi bansos tidak jauh beda dengan sebelumnya. Henik mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi distribusi bantuan pangan. “Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Secretary of State)," he said.
Penyaluran bansos BPNT dan PKH, it's clear, itu sudah jelas, yakni tercantum pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) number 5 year 2021. Bansos sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan seperti sumber karbohidrat (rice) dan sumber protein. “Tidak boleh untuk belanja komoditas lain seperti susu, bumbu dapur, baju, rokok, pembayaran kredit, pembelian emas, etc," he explained.
Henic said, Beneficiary Family (KPM) diperkenankan membeli sembako di toko mana pun secara tunai. Untuk perangkat desa/kelurahan dan pendamping PKH, dilarang memberi ancaman atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di e-warung. "So nggak boleh kita mengarahkan ke e-warung atau toko tertentu. Itu sudah jelas aturannya,” he added.(gas/abi)
RADAR BANYUWANGI – Head of Social Service, Empowerment of Women and Family Planning (Social Service PPKB) Henik Setyorini mengaku sudah turun untuk mengatasi gejolak di Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. “Kita sudah turun dan menunggu laporan dari Camat Srono. For follow up, kami sudah minta tolong kepada Inspektorat,He said, Monday (17/4).
According to Henik, regulasi bansos tidak jauh beda dengan sebelumnya. Henik mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi distribusi bantuan pangan. “Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Secretary of State)," he said.
Penyaluran bansos BPNT dan PKH, it's clear, itu sudah jelas, yakni tercantum pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) number 5 year 2021. Bansos sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan seperti sumber karbohidrat (rice) dan sumber protein. “Tidak boleh untuk belanja komoditas lain seperti susu, bumbu dapur, baju, rokok, pembayaran kredit, pembelian emas, etc," he explained.
Henic said, Beneficiary Family (KPM) diperkenankan membeli sembako di toko mana pun secara tunai. Untuk perangkat desa/kelurahan dan pendamping PKH, dilarang memberi ancaman atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di e-warung. "So nggak boleh kita mengarahkan ke e-warung atau toko tertentu. Itu sudah jelas aturannya,” he added.(gas/abi)