The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Tambang Pasir Ilegal Ditutup

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

mineMilik Kades Kaligung di Desa Bubuk, Rogojampi

ROGOJAMPI – Tambang pasir tanpa izin di Desa Bubuk, Rogojampi Kecamatan District, milik Kepala Desa Kaligung, Rogojampi Kecamatan District, Yusuf Putranto, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Banyuwangi Senin sore (14/7). Penutupan paksa itu dilakukan lantaran tambang pasir tersebut belum mengantongi izin sah, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Pemkab Banyuwangi.

Eksekusi penutupan galian C itu dipimpin Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, disaksikan langsung Kepala Dinas Perindustrian, trade, and Mining (Scattered) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo, dan Kepala Bidang (Head of Division) Pertambangan, Budi Wahono. Ripai said, penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan lantaran belum mengantongi IUP OP, itu sesuai Peraturan Bupati (regional regulation) Number 28 Year 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan atau batuan.

“Untuk mencegah kegiatan penambangan itu kembali dilakukan, Satpol PP didampingi Disperindagtam memasang plang penutupan galian C dan garis Satpol PP,he said yesterday (15/7). Untuk penutupan penambangan pasir di Desa Bubuk itu, light him, Satpol PP Banyuwangi telah membuat surat yang ditujukan kepada Kapolres Banyuwangi. “Apabila terjadi perusakan plang penutupan yang telah kami pasang, baik disengaja maupun tidak disengaja, kami meminta Polres Banyuwangi memproses sesuai hukum yang berlaku," he said.

Meanwhile, Kepala Disperindagtam Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pertambangan tanpa izin masuk delik hukum. Sesuai Pasal 158 Law- Law (UU) Number 4 Year 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sanksi bagi pelaku kegiatan penambangan tanpa izin sangat berat, yakni kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 billion. Menurut Hary, kegiatan penambangan baru boleh dilakukan apabila sudah mengantongi IUP OP.

Jika belum memiliki izin itu, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal. “Jika hanya memiliki IUP eksplorasi atau bahkan masih mengurus permohonan IUP, maka belum boleh melakukan penggalian atau menambang,He said. Kabid Pertambangan Disperindagtam, Budi Wahono, menjelaskan mekanisme perizinan bertujuan mengendalikan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. So that, kegiatan pertambangan bisa tetap dilakukan namun daya dukung lingkungan tetap terjaga dengan baik.

Perizinan usaha pertambangan, it's clear, menjadikan kinerja dan dampak kegiatan pertambangan terukur. So, selain operasi penambangan dapat memenuhi praktik pertambangan yang baik (good mining practices), juga sebagai upaya antisipasi dan meminimalkan dampak negatif yang timbul dari kegiatan penambangan tersebut. Besides that, perizinan usaha pertambangan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak mineral bukan logam dan batuan.

He added, mekanisme perizinan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Perbup Nomor 26 Year 2012 tentang pelaksanaan pertambangan mineral bukan logam dan atau batuan di Banyuwangi. Pemberian izin usaha pertambangan baru bisa dilaksanakan, light him, apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Melayangkan surat permohonan IUP, itu belum bisa melakukan penggalian. “Cukupi dulu persyaratan yang diperlukan.

Urus advice planning (AP), tata ruang dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dapatkan IUP eksplorasi dan IUP OP, termasuk menyiapkan jaminan reklamasi. Baru bisa melakukan penggalian sesuai rencana tambang yang sudah disetujui," he explained. Budi berharap, aparat pemerintah desa dan kecamatan aktif mengawasi dan melaporkan apabila di wilayahnya terdapat kegiatan usaha pertambangan tanpa izin. “Tanyakan kepada mereka (pelaku penambangan, Red) apakah sudah punya IUP OP atau belum.

Jika belum, minta mereka menghentikan kegiatan penambangan dan minta mereka mengurus izin terlebih dahulu," he said. As previously reported in this daily, penambangan pasir di Desa Bubuk, Rogojampi Kecamatan District, milik kepala Desa Kaligung, Rogojampi Kecamatan District, Yusuf Putranto itu didugailegal. Every day, galian C yang lokasinya berbatasan dengan Desa Mangir, Rogojampi Kecamatan District, itu beroperasi dengan menggunakan dua unit backhoe. When confirmed, Yusuf mengaku telah mengurus perizinan ke beberapa dinas yang berwenang.

“Untuk mengurus perizinan, semua proses sudah saya jalankan,"he said to Jawa Pos Radar Banyuwangi yesterday. Yusuf menyampaikan, sikap yang diambil pihak berwenang dalam menyelesaikan penambangan pasir itu tebang pilih, sehingga menimbulkan rasa iri. He exemplifies, di beberapa tempat banyak penambangan pasir yang jelas liar tapi dibiarkan. Sementara dirinya yang sudah beriktikad baik mengurus perizinan malah dibuat ruwet. “Kami ini sudah mendatangkan konsultan dan sudah membeli backhoe dari Malang, tapi masih saja diributi," he complained. (radar)