The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Terancam Denda Rp 800 Million

DIKAWAL PETUGAS: Pujiono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DIKAWAL PETUGAS: Pujiono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Bring Sabu 0,27 gram Dituntut 4 Year

BANYUWANGI – Pujiono, 27, terdakwa kasus sabu-sabu (SS) asal Lingkungan Kra-jan, Sobo Village, Banyuwangi District, terancam dihukum berat. Gara-gara bertransaksi kristal haram seberat 0,27 gram, dia dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (6/8), public prosecutor (JPU) Agus Taufiqurrahman SH menyebut Pujiono yang ditangkap polisi 9 February 2012 lalu terbukti melanggar Pasal 112 Law (UU) No. 23 Year 2009 tentang psikotropika.

Saat membaca tuntutannya, JPU Agus menyebut bahwa saat ditangkap, di tangan Pujiono ditemukan barang bukti (BB) berupa SS seberat 0,27 gram dan satu telepon seluler (cell phone) Nokia. “Terdakwa ditangkap di wilayah Kecamatan Rogojampi dekat rel kereta api,” terang Agus Taufiqurrahman .Melihat BB dan keterangan sejumlah saksi, JPU menyebut bahwa terdakwa melanggar UU No. 23 Year 2009.

“Mohon majelis hakim memberi hukuman ke pada terdakwa," he said. Dalam tuntutannya tersebut, JPU meminta majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Wi darti SH dan hakim anggota Afrizal Hadi SH menghukum ter dakwa empat tahun penjara dan denda Rp 800 million. “Denda Rp 800 juta atau subsider tiga bulan,” he said.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tomy Yudianto SH, minta waktu se pekan untuk menyusun tang gapan. “Klien kami bukan pemilik atau pengedar. Dia hanya disuruh seseorang,” dalih pe ngacara yang selalu tampil nyentrikitu. Me nu r ut To my, kliennya mem bawa SS karena diminta Adrian, her friend. Sabu seberat 0,27 gram itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli yang janjian bertemu di rel kereta api (KA) Rogojampi. “Klien kami hanya diminta mengantar," he said. (radar)