Ijen Crater has now been decided to enter the territory of Bondowoso and Banyuwangi Regencies (PHOTO: TIMES Indonesia Document)
District Court (PN) Banyuwangi memutuskan Kawah Ijen menjadi bagian 2 wilayah, yaitu Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi terungkap dalam sidang putusan Rabu 6 April 2022, dimana amar putusan menyatakan bahwa gugatan para tergugat tidak dapat diterima.
Dalam sengketa itu, penggugat mengatasnamakan “perwakilan masyarakat Banyuwangi”. Turut tergugat Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso serta Gubernur Jawa Timur (East Java).
Materi gugatan yaitu menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan berita acara No 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 June 2021 tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen.
Known in advance, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis 3 June 2021 then.