The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Warga Kalimati Bersikukuh Tolak Pendirian Tower

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Spanduk penolakan pembangunan tower terpasang di jalan raya Dusun Kalimati, Desa kedungrejo, Muncar District, yesterday (9/11)

MUNCAR – Penolakan warga atas rencana pembangunan tower di Dusun Kalimati, Kedungrejo village, Muncar District, tampaknya sudah tidak bisa ditawar lagi. Setelah mendatangi lokasi yang akan dibuat untuk menara, mereka memasang spanduk dan poster kemarin (9/11).

Spanduk dan poster yang baru dipasang warga di depan calon lokasi tower itu berbunyi, Kami Masyarakat Dusun Kalimati, Kedungrejo village, Kecamatan Muncar Menolak Pembangunan Tower.

Spanduk dan poster itu oleh warga dipasang sejak, Wednesday (8/11). Warga tampaknya tidak peduli dengan surat izin yang kini telah dikantongi pelaksana proyek tower. “Kami tidak setuju pembangunan tower di dekat pemukiman warga,” cetus H. Sunarto, 65, the residents of the hamlet of Kalimati, Kedungrejo village, Muncar District.

According to Sunarto, warga banyak yang tidak setuju penderian tower itu bukan karena adanya provokasi. But, karena sadar imbas dari tower itu sangat membahayakan, seperti takut ambruk, radiasi, dan takut tanah yang ada di dekat tower tidak laku jika dijual. “Kami tidak ada yang memprovokasi, ini inisiatif dari warga sendiri,” he said.

Pembangunan tower itu, light him, memang sudah mengantongi izin, tetapi izin yang sudah ada itu patut dipertanyakan. Karena warga yang menandatangani surat persetujuan itu, bukan dari warga sekitar, tapi kerabat dari pemilik tanah. “Warga sekitar tidak ada yang di datangi, hanya pemberitahuan dan sosialisasi saja,” sebut H. Asansen, 55, the residents of the hamlet of Kalimati, Kedungrejo village.

Asansen menyebut permaslahan tower ini sebenarnya sudah cukup lama. The plan, tower itu akan dibangun pada Januari 2017, tapi terhenti karena ditolak warga sekitar. Tapi pelaksana proyek sepertinya memaksakan diri untuk tetap membangun tower tersebut, dan itu membuat warga geram. “Seperti ada unsur pemaksaan dari pihak pelaksana proyek tower,” the light.

Kepala Desa Kedungrejo, H. Alidurahman, mengatakan surat izin untuk pembangunan tower di Dusun Kalimati, Kedungrejo village, Kecamatan Muncar itu sudah keluar. Surat izin itu resmi karena aturan Hinder Ordonantie (TO) itu sudah tidak ada. Sehingga pembangunan tower bisa dilanjutkan. “Untuk HO diaturan baru 2017 ini sudah tidak ada,” he said.

Untuk pembangunan tower itu, dia bersama pelaksana pembangunan tower PT Daya Mitra Telekomunikasi sudah sering melakukan sosialisasi. But, warga yang tidak tahu dengan aturan seenaknya menolak. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi,” he said.

As previously reported in this daily, the residents of the hamlet of Kalimati, Desa kedungrejo, Muncar District, selama ini tegas menolak rencana pembangunan tower di kampungnya. Penolakan itu, direspon oleh Forpimka Muncar dengan mempertemukan pelaksana proyek dan warga di salah satu rumah dekat lokasi pembangunan tower, Wednesday (1/11).

In that meeting, surat izin pendirian tower yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, ditunjukan pada warga. Surat izin itu oleh Kapolsek Muncar, Commissioner Agus Dwi Jatmiko, juga dibacakan.

Kita bacakan agar semua warga tahu kalau pendirian tower itu sudah ada izin resmi dari dinas perizinan,” said the Muncar police chief, Commissioner Agus Dwi Jatmiko.

According to the Police Chief, surat izin pendirian tower itu sudah sah. Dalam pengurusan perizinan, sudah melengkapi beberapa persyaratan, termasuk persetujuan 25 warga yang ada di sekitar proyek. “Surat ini sudah sah, warga yang menolak tidak bisa mengubah atau memutuskan sendiri,” he said. (radar)