The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi DPRD Members Get Transportation Allowance of Rp 250 Thousand Per Day

Dua mobil eks kendaraan dinas komisi DPRD dlparldr dl tempat pada; kantor Pemkab Banyuwahgl kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Dua mobil eks kendaraan dinas komisi DPRD di parkir di tempat parkir kantor Pemkab Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi dapat tunjangan transportasi. Besaran tunjangan yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp 250 thousand per day. Uang tersebut diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas yang telah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara membenarkan adanya tunjangan transportasi untuk para anggota DPRD. Even, he said, tunjangan tersebut mulai digelontorkan per 1 last September.

Ini kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Number 18 Year 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut, one of them, mengatur pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD,” he said yesterday (30/10).

Terbitnya PP Nomor 18 Year 2017 tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Daerah (Loss) Number 9 Year 2017. Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi itu diundangkan pada 15 last August.

”Ketika tunjangan transportasi dikeluarkan melalui perda, anggota dewan tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas (mobdin),” kata politikus asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut.

Menurut Made, tunjangan transportasi itu berlaku bagi para anggota dewan. Sedangkan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Banyuwangi tetap menggunakan mobdin sehingga tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Previously, lanjut Made, seluruh alat kelengkapan memiliki mobil dinas. That is, empat komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda). “Posisi mobil sekarang sudah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi,” he said.