The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banner Reklame Rokok Dicopot

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

SMOOTH – Civil service police Unit (PP Satpol) bersama Badan Pendapatan Daerah menertibkan spanduk dan papan reklame tidak berizin di Pasar Desa Licin, Licin District, Banyuwangi, yesterday (25/7).

Kepala Satpol PP Edy Supriyono memimpin anggotanya untuk menertibkan spanduk dan reklame liar di kawasan Pasar Licin. Reklame yang tidak memiliki izin atau pun spanduk yang izinnya sudah habis langsung dicopot. Utamanya spanduk reklame rokok yang terpasang di depan sejumlah toko.

Dari razia ini, tim gabungan berhasil melepas puluhan spanduk dan banner reklame tanpa izin di sepanjang area Pasar Licin. Edy mengatakan, razia ini serentak dilaksanakan di seluruh kecamatan.

Meanwhile, Bapenda, Nafiul Huda menjelaskan, berdasar Perbup, spanduk maupun papan reklame rokok dilarang dipasang di seluruh titik di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Termasuk di beberapa titik di kawasan Kecamatan Giri, Kalipuro District, Rogojampi Kecamatan District, and Tile District.

Sebelumnya kami sudah memperingatkan, akan tetapi banyak yang tidak menghiraukan. So that, kami harus bertindak tegas,” ujar Nafiul Huda. Nafiul membeberkan, kawasan jalan pertigaan Sukowidi, Jalan Argopuro hingga ke Jalan Jaksa Agung Suprapto dilarang pemasangan banner iklan rokok.

Demikian halnya di sepanjang jalan hingga ke kawasan Kelurahan Banjarsari, Glagah District, jalan poros Kecamatan Rogojampi dan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Genteng,” he explained.(radar)