The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Berkas Belum Sempurna, Suhaili Dititipkan ke Lapas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Polisi masih belum tuntas menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Suhaili, 54, oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Berkas rekan Suhaili yang diduga sebagai penyuplai SS, Bambang Untoro, 49, juga belum tuntas. At the moment, kedua tersangka masih dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi. “Berkasnya belum selesai,” terang Kasatreskoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo.

According to Watiyo, berkas hasil pemeriksaan milik kedua tersangka itu belum dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan negeri (Prosecutor) Banyuwangi. And his side, light him, kini tengah menuntaskan. “Berkas hasil pemeriksaan memang belum selesai,” cetus Kasatreskoba Watiyo. Only, he continued, pemeriksaan kepada kedua tersangka itu untuk sementara telah selesai. Untuk penahanan, keduanya telah dititipkan ke Lapas Banyuwangi Dua tersangka telah kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” kata Watiyo pada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (3/11).

Meanwhile, Kejari Banyuwangi sudah menunjuk dua jaksa Amir Nurrahman SH dan Semu SH untuk menanganai kedua tersangka itu. Untuk tersangka Bambang Untoro yang tinggal di Kampung Mandar, Kelurahan Mandar, Banyuwangi District, perkaranya akan ditangani oleh jaksa Amir. Sedang Jaksa Semu SH akan bertugas untuk menuntut tersangka Suhaili. As previously reported, polisi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu (SS).

Mereka adalah Suhaili, 54, dan Bambang Untoro, 49, yang ditangkap di tempat terpisah akhir September lalu (30/9). Suhaili yang tinggal di Jalan Jagung Suprapto, Organizing Village, Banyuwangi District, berstatus Pegawai Negeri Sipil (civil servant) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dari tangan Suhaili, polisi berhasil menyita satu paket hemat (vice) sabu dengan berat 0,13 gram. Barang ini, oleh polisi ditemukan di salah satu saku celananya. “Tersangka mendapatkan barang dari Bambang Untoro,” terang Kasatreskoba AKP Watiyo. (radar)