The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Blimbingsari Masuk Kecamatan ke-25

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sudah Disetujui Mendagri, Bawahi Sepuluh Desa

BANYUWANGI – Tiga puluh tujuh hari menjelang Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko lengser, rapat paripurna DPRD mengesahkan peraturan daerah (loss) pembentukan Kecamatan Blimbingsari Senin lalu (14/9).

Dengan terbentuknya Kecamatan Blimbingsari, maka jumlah kecamatan di Banyuwangi bertambah menjadi 25 districts. Kecamatan ke-25 di Banyuwangi itu terdiri atas sepuluh desa. Delapan desa di antaranya sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Rogojampi dan dua desa lain sebelumnya termasuk teritorial Kecamatan Kabat.

Desa yang berasal dari Kecamatan Rogojampi adalah Blimbingsari, Kaotan, Gold, We will, Kaligung, Watukebo, Patoman, dan Karangrejo. Dua desa asal Kecamatan Kabat yang masuk ke Kecamatan Blimbingsari adalah Badean dan Sukojati.

Chairman of the Special Committee (Special Committee) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kecamatan Blimbingsari DPRD Banyuwangi. Ruliyono said, tahap pembentukan Kecamatan Blimbingsari telah melalui kajian pemkab sesuai Pasal 222 verse (2), verse (3), and verse (4) Law- Invite Number 23 Year 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pembentukan Kecamatan Blimbingsari tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Number 138.2/1221/ PUM tertanggal 27 May 2015. Besides that, pembentukan kecamatan yang wilayahnya meliputi Bandara Blimbingsari, itu juga mendapat rekomendasi Gubernur Jatim tanggal 11 June 2015.

Ruliyono said, pembentukan Kecamatan Blimbingsari diharapkan mampu mengoptimalkan potensi dan sumberdaya yang ada di wilayah tersebut. Desa-desa yang masuk wilayah akan mampu melakukan percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan pumblik.

Sehinga spirit utama pemekaran wilayah ini akan terwujud,” he said. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan pembentukan Kecamatan Blimbingsari didasari sejumlah pertimbangan. Alasan pertama, wilayah Kecamatan Rogojampi sangat luas dan jumlah desa di kecamatan tersebut cukup banyak.

Sehingga coverage Kecamatan Rogojampi dalam mengurus problem desa sangat banyak. Our hope, setelah Kecamatan Blimbingsari terbentuk, penanganan permasalahan desa menjadi lebih baik.” he said. Anas added, setelah Perda Pembentukan Kecamatan Blimbingsari disahkan, pihaknya berharap DPRD Banyuwangi menggodok peraturan daerah (loss) perlindungan lahan pertanian abadi, khususnya di sekitar kawasan Bandara Blimblngsari.

Selama ini perlindungan lahan pertanian dilakukan dengan peraturan bupati (regional government regulation). Sehingga lahan abadi pertanian kita lebih terjamin. Mumpung ini kecamatan baru, harapan ini menjadi kecamatan percontohan dengan lahan abadi pertanian yang lebih banyak meskipun ada bandara di sekitarnya,” he said.

Raperda Pembentukan Blimbingsari sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Banyuwangi di tahun 2014 then. Even, kala itu lembaga dewan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji raperda tersebut.

Namun di akhir 2014, pembahasan raperda pembentukan Kecamatan Blimbingsari itu resmi ditunda. Penundaan pembahasan kala itu terjadi lantaran petunjuk teknis (Juknis) Law- Law (UU) Number 23 Year 2014 tentang pemerintahan daerah belum terbit.

Selain mengesahkan Perda Pembentukan Kecamatan Blimbingsari melalui rapat paripurna kemarin kalangan dewan juga mengesahkan Perda Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Appointment. dan Pemberhentian Kepala Desa (village head). (radar)

Keywords used :