The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Curi Kayu Jati, Petani Masuk Bui

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SILIRAGUNG – Lukman, 42, residents of Seneposari Hamlet, Barurejo Village, Siliragung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani harus mendekam di balik jeruji besi. Pria itu ditangkap polisi Selasa dini hari (21/2) karena diketahui menjadi pelaku pencurian kayu jati di kawasan Perhutani.

From the hands of the perpetrator, polisi mengamankan sedikitnya sembilan kayu gelondongan. Sembilan kayu gelondongan itu dengan rincian, 3 batang kayu dengan panjang 240 cm berdiatemer 19 cm, 3 batang kayu dengan panjang 240 cm berdiameter 25 cm, satu batang kayu dengan panjang 250 cm berdiameter 22 cm, and 2 batang kayu dengan panjang 240 cm berdiameter 22 cm.

Selain barang bukti itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin dan truk yang digunakan pelaku. Penangkapan itu berawal kecurigaan petugas gabungan Polres Banyuwangi dan Perhutani yang mengetahui truk bernomor polisi P 8662 UW melintas di sekitar rumah pelaku.

Saat dihentikan, pelaku yang juga bertindak sebagai sopir kendaraan itu ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen resmi penebangan kayu jati. ”Dia tidak membawa dokumen lengkap dan akhirnya kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana.

Don't stop there, petugas yang sudah curiga pelaku sudah sering melakukan aksi serupa langsung mendatangi rumah pelaku di sekitar hutan. Ternyata benar, saat petugas gabungan mendatangi rumah pelaku, ditemukan beberapa kayu gelondongan dengan berbagai ukuran.

”Total ada sembilan kayu gelon dongan yang berhasil kami sita. Saat ini sudah kami amankan juga di Polres Banyuwangi,” kata Dewa Putu. Tersangka memang kerap melakukan pencurian kayu jati di kawasan Perhutani. Perbuatan Lukman telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Year 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

”Ancaman hukumannya bisa pidana penjara lima tahun lebih,” he said. To Jawa Pos Radar Banyuwangi, Lukman mengaku menjalankan aksinya dengan cara menebang terlebih dahulu kayu-kayu jati tersebut menggunakan gergaji mesin.

Kayu yang sudah ditebang itu dibiarkan begitu saja di dalam hutan. Di lain waktu, pelaku datang ke lokasi dan mengangkut kayu curian menggunakan truk. ”Tiga hari sebelum tertangkap, saya sudah menebang kayu. Kemarin pas saya mau mengambil kayu, saya ditangkap oleh petugas,” aku Lukman di ruang penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi kemarin. (radar)