The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Enam Raperda BWI Dibatalkan Mendagri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Enam-Raperda-BWI-Dibatalkan-Mendagri

BANYUWANGI – Langkah Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) bersih-bersih peraturan daerah (loss) yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi ternyata berimbas di Banyuwangi. Enam perda dari kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini masuk “gerbong” ribuan perda yang dibatalkan kementerian yang dipimpin Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.

Penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di situs resmi Kemendagri, enam perda Banyuwangi yang dibatalkan, itu antara lain Perda Nomor 3 Year 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan Perda Nomor 6 Year 2009 tentang retribusi izin gangguan.

Besides that, Regional Regulation No 2 Year 2011 tentang pajak daerah dan Perda Nomor 3 Year 2011 tentang pengendalian pencemaran air juga termasuk perda yang dibatalkan. Not only that, dua perda Banyuwangi yang lain juga masuk gerbong perda yang dibatalkan.

Dua perda di maksud adalah Perda Nomor 12 Year 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda Nomor 12 Year 2013 tentang perubahan Perda Nomor 11 Year 2011 tentang retribusi jasa umum tersebut. On the other hand, jajaran Pemkab Banyuwangi belum menentukan kebijakan yang akan diambil untuk menyikapi pembatalan enam perda tersebut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (22/6), Head of Division (Head of Division) Hukum Pemkab Banyuwangi, Hagni Ngesti Sri Redjeki, mengaku pihaknya belum mendapat informasi soal pembatalan enam perda Banyuwangi tersebut.

“Kita belum tahu informasi tersebut karena kami masih di Biro Hukum Pemprov Jatim dalam rangka fasilitasi raperda ketertiban umum," he said. Hagni menambahkan, sebenarnya pihak pemkab sudah mengusulkan verifikasi terhadap lima perda di Bumi Blambangan kepada Biro Hukum Pemprov Jatim.

Verifikasi perlu dilakukan mengingat telah terbitnya sejumlah undang-undang (UU) baru yang berkaitan dengan perda tersebut, salah satunya UU tentang pemerintah daerah. Namun saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan pemkab untuk menyikapi pembatalan enam perda oleh Kemendagri? Hagni menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi terkait pem batalan produk hukum tertinggi daerah tersebut.

“Surat resmi belum kami terima. Nanti kita lihat perda apa saja yang dibatalkan," he concluded. Previously, Sekretaris Jenderal (Secretary General) Ministry of Home Affairs, Yuswandi A, menjelaskan pencabutan ribuan perda itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 year 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya diatur dalam Pasal 251 verse 1, 2 and 3.

“Bahasa tepatnya adalah Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi, district/city,” ujarnya saat jumpa pers di Kemendagri, last thursday (16/6). He added, alasan lain dalam pencabutan ribuan perda setelah pemerintah pusat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah yang dikoordinasikan dengan Dirjen Keuangan Daerah.(radar)