The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Jukir Ancam Bubarkan Koperasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

juru-parkir-jukir-resmi-saat-menata-kendaraan-roda-dua-di-pasar-banyuwangi

Jika Dishubkominfo Stop Pembayaran BPJS

BANYUWANGI – Konflik internal antara pengawas juru parkir (think) and the Department of Transportation, Communication, and Informatics (Dishubkominfo) Banyuwangi sepertinya semakin meluas. Gara-gara pihak Dishubkominfo mengancam akan menyetop bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pengawas jukir yang selama ini mengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Barokah Bersama akan membubarkan koperasi tersebut.

Hal itu disampaikan Manajer KSU Barokah Bersama, Eko Nurdianto, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (16/10). She tells, bahwa tanpa alasan yang jelas, salah satu staf Dishubkominfo memberitahu kepadanya mulai bulan depan Dishubkominfo tak ingin lagi membantu KSU Barokah Bersama untuk memotongkan gaji jukir yang digunakan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu pun sontak membuat Eko dan kawan-kawan terkejut. Apalagi selama ini Dishubkominfo yang membantu memotongkan gaji jukir sehingga bisa membayar premi dengan tepat waktu. Jika hal itu dihentikan, dia memastikan tidak akan mampu berkeliling Banyuwangi untuk mengambil satu persatu iuran dari 342 jukir yang tersebar se-kabupaten.

“Kita akan membubarkan diri saja. Akan kita kembalikan amanah kepada Bapak Bupati. Daripada kita tidak bisa mengemban amanah lagi,’’ ujar Eko. Ketika ditanya alasan Dishubkominfo menghentikan bantuan itu, Eko mengaku tidak tahu menahu. Hanya saja dari kabar yang dia dengar, petugas yang memberitahunya mengatakan jika Dishubkominfo kesal gara-gara pemberitaan dan status Facebook yang dianggap menjelekkan instansi yang berkantor di Jalan KH Agus Salim tersebut.

Meanwhile, Ketua KSU Barokah Bersama, Denden Wibisono menambahkan, awal berdirinya koperasi jukir itu didasari atas permintaan Bupati Abdullah Azwar Anas agar setiap jukir memiliki jaminan asuransi. “Dalam hal ini diikutkan sebagai nasabah BPJS ketenagakerjaan,’’ tandas Denden.

Agar langkah tersebut bisa terealisasi, BPJS ketenagakerjaan meminta supaya jukir memiliki badan hukum sehingga berdirilah KSU Barokah Bersama. Untuk mempermudah pengumpulan uang premi pembayaran sebesar Rp 28 ribu per bulan dari para jukir, Dishubkominfo membantu memotongkan gaji para jukir.

“Minggu depan kita akan kembalikan semua kartu BPJS ke Bupati. Bukan untuk demo, tapi supaya Bupati tahu jika kita tidak mampu membayar lagi jika tidak dibantu. Sebelumnya saya juga sempat ditelepon Kadishubkominfo. Katanya memperpanjang masalah, nanti para petugas Dishubkominfo akan masuk ke struktur organisasi jukir,’’ jelas Denden. (radar)