The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kades Kedungrejo Laporkan eks Kades

MILIK DESA: Ribuan pohon sengon di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Kedungringin, Muncar, ini disewakan hingga 2014.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MILIK DESA: Ribuan pohon sengon di atas lahan seluas 4 hektare di Desa Kedungringin, Muncar, ini disewakan hingga 2014.

Terkait Lahan Kas Desa yang Disewakan

MUNCAR- Merasa dirugikan, Village head (village head) Kedungrejo, Muncar District, Abdur Rakhman, melaporkan Hasan Zein, mantan kades, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Laporan tersebut terkait tanah kas desa yang disewakan hingga 2014 coming. In the report, Rakhman menuding pejabat sebelumnya itu telah melakukan pelanggaran.

Because, rivalnya dalam pemilihan kepala desa (pilkades) year 2011 lalu itu menyewakan lahan desa hingga 2014. ‘’Padahal, masa jabatan dia berakhir tahun 2011 then," he said. according to her, eks kades tersebut telah melakukan kontrak kerja dengan penyewa di luar batas kewajaran. Of course, dirinya tidak bisa menikmati hasil kas desa tersebut. ’’Saya gak bisa menikmati apa-apa kalau seperti ini.

Makanya saya lapor ke kejaksaan sebelum puasa kemarin,'' he explained. according to her, lahan kas desa tersebut berada di Desa Kedungringin, Muncar District. Keberadaan tanah kas desa yang berada di desa sebelah itu karena sebelumnya terjadi tukar guling. ’’Disewakan dan sekarang ditanami pohon sengon. Sudah gak menjabat, tapi dia masih menikmati hasilnya,” tuding kades berkaca-mata itu di kantornya kemarin.

Respond to this, mantan kades Kedungrejo, Hasan Zein mengungkapkan, tanah kering milik desa tersebut memang disewakan sejak 2009. Tanah itu disewakan hingga enam tahun ke depan. ’’Memang, waktu itu kita sewakan,’’ jelasnya kemarin. even so, dalam MoU sewa-menyewa lahan disebutkan, kelak hasil panen akan dibagi antara pejabat lama dan pejabat baru.

Dalam kontrak antara penanam dan penyewa, shared 30 persen dan 70 percent. ’’Pada saat panen, nanti hasilnya dibagi sesuai kesepakatan itu,'' he explained. It means, he said, dirinya berhak menerima jatah selama menjabat hingga tahun 2011 then. Nah, tiga tahun selanjutnya, merupakan jatah kades yang baru. ’’Jadi, kades yang baru nanti juga dapat bagian," he explained. To Jawa Pos Radar Banyuwangi, Hasan Zein menceritakan, lahan yang disewakan itu adalah milik dua desa, yakni Desa Kedungringin dan Kedungrejo. “Lahan itu seluas empat hektare. Desa Kedungringin gak ada masalah sampai sekarang,"he said. (radar)