The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kades Wajib Berdomisili di Desa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ketentuan Baru Bagi Cakades Asal Luar Desa

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Special Committee) rancangan peraturan daerah (draft bylaw) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (P5KD) mengusulkan ketentuan baru dalam raperda itu. Semua calon kepala desa (cadets) terpilih yang berasal dari luar desa wajib pindah domisili ke desa setempat.

Ketua Pansus P5KD, Handoko, mengatakan klausul kewajiban pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa itu perlu dimasukkan dalam raperda demi menjamin pelayanan publik pada masyarakat desa. “Kalau kades berdomisili di luar desa akan menghambat pelayanan publik di desa setempat,” ujarnya dikonfirmasi usai menggelar rapat pembahasan raperda dengan pihak eksekutif di kantor DPRD kemarin (28/2).

Agar tidak menghambat pelayanan di desa, kata Handoko, maka cakades terpilih asal luar desa harus pindah domisili ke desa tempatnya mencalonkan diri sebagai kades. “Ini sejalan dengan semangat pemkab mendorong pelayanan prima di seluruh desa se-Banyuwangi,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

To be known, seseorang asal luar desa bisa mengikuti ajang pemilihan kepala desa (pilkades). Itu menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan seseorang asal luar desa bisa mencalonkan diri sebagai kades.

Meanwhile, selain klausul kewajiban pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa, dalam rapat kemarin pansus dan eksekutif juga mendiskusikan beberapa ketentuan lain. Salah satunya tentang proses seleksi jika pendaftar cakades di suatu desa melebihi lima orang.

Not only that, Pansus DPRD juga mengusulkan pemberhentian sementara bagi kades yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dan apabila sudah ada putusan hukum tetap, kades tersebut harus diberhentikan tetap," he said. But honey, imbuh Handoko, rapat pembahasan raperda pilkades kemarin belum berhasil menetapkan keputusan final. Because, Head of Division (Head of Division) Hukum dan Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi berhalangan hadir.

“Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan meng utus stafnya untuk mengikuti rapat kali ini. Pekan depan kami akan melakukan rapat lagi untuk melakukan finalisasi raperda pilkades,” pungkas Handoko. (radar)