The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ketua Laskar Merah Putih Disidang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

chairmanBANYUWANGI – Sidang kasus ille gal logging dengan terdakwa ke tua Laskar Merah Putih, Muhamad Yunus Wahyudi, 41, asal Du sun Kaliboyo, Kradenan Village, Ke camatan Purwoharjo, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (15/7). Dalam persidangan yang dipimpin Siyoto SH, Yunus tidak sendirian duduk di kursi terdakwa.

Dia disidang ber sama enam terdakwa lain, yakni Lutut Widi Hardiyanto, 34, warga Du sun Kaliboyo, Kradenan Village; M. Imron, 38, asal Dusun Talunrejo, Sembulung village, Cluring District; dan Sudiyono, 51, residents of Dusun Krajan, Kulon Tile Village, Ke camatan Genteng. Terdakwa lain adalah Sulaiman, 52, Cangaan Villagers, Desa Gen teng Wetan, Kecamatan Gen teng; Soeyanto, 53, asal Ja lan Gubeng Kertajaya V-F/22, Ke lu rahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, City of Surabaya; and M. Ga ding Setiyawan, 41, Jalan Ngagel Mul yo Gg VIII, No 2, Surabaya.

Dalam sidang perdana dengan agen da pembacaan dakwaan itu, public prosecutor (JPU) Elseus Salakory SH menyebut, para terdakwa dianggap terlibat dalam ka sus pidana penebangan kayu jati, menyuruh, atau turut serta da lam aksi penebangan pohon jati di hutan Petak 88h, RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi North. “Pohon jati disebut milik John Robert Andreas yang masih dalam DPO (people search list),” cetus Elseus dalam dakwaannya.

Saat menyampaikan dak waan nya, Elseus menyebut aksi pe nebangan pohon jati yang di lakukan terdakwa ini bermula dari permintaan John Robert An dreas asal Surabaya kepada Mu hamad Yunus Wahyudi. Da lam permintaan tu, John Ro bert minta Yunus mengambil kayu jati yang telah ditebang pada 2010 then. “Yunus sebagai ko ordinator minta bantuan terdakwa lain,He said.

Ketika akan mengambil ra tusan batang kayu jati pada 1 February 2013 and 21 Fe bruari 2013 then, it's clear, para terdakwa ternyata me mo tong delapan pohon jati yang masih berdiri tegak. Next, delapan pohon itu dipotong-potong menjadi 85 ba tang. “Akibat perbuatan itu, ne gara dirugikan Rp 172 million," he said. Jaksa memasang pasal berlapis untuk para terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 50 (3) huruf H jo Pasal 78 (5) Law- Law (UU) RI No. 41 Year 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 19 Year 2004 tentang kehutanan jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Article 84 (1) KUHP. Selain pasal itu, jaksa juga memasang Pasal 50 (3) huruf e jo. chapter 78 (5) Law (UU) RI No. 41 Year 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 19 Year 2004 tentang ke hutanan jo. chapter 55 (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Article 84 (1) KUHP. (radar)