The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ketua LMDH Dituntut Enam Tahun Penjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ketua-LMDH-Ahmad-Kholili-Dituntut-Enam-Tahun-Penjara

BANYUWANGI – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Pendapatan Pertanian Berbasis Kooperatif (GP3K) year 2012, Ahmad Kholili, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kholili dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Law No 31 Year 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Year 2001 tentang korupsi. Selain pidana penjara selama enam tahun, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 500 million.

Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa wajibmenggantinya dengan pidana kurungan selama 2,5 month. Besides that, jaksa juga meminta ketua LMDH Rimba Makmur Desa Bengkak, Wongsorejo District, Banyuwangi, itu membayar uang pengganti kerugian negara Rp 233 million.

“Benar dia sudah dituntut dan selanjutnya tinggal pembacaan pleidoi dari kuasa hukumnya,” ujar Jaksa penuntut Umum Agus Budianto. Dana GP3K itu bukan dana sharing, tapi pinjaman lunak yang dikeluarkan Perhutani KPH Banyuwangi Utara.

Nilai pinjamannya Rp 202 million. Dana tersebut disertai jaminan dan harus dikembalikan. Untuk menutup pinjaman itu, Ahmad Kholili diduga mempergunakan dana sharing tahun 2012 dengan tanpa persetujuan anggota LMDH Rimba Makmur.

Saat uang cair, uang itu dibayarkan kepada Perhutani untuk menutup GP3K. Keputusan itu diambil tanpa persetujuan anggota LMDH. Merasa dirugikan, akhirnya anggota LMDH Rimba Makmur melaporkan oknum ketuanya itu ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menerima laporan itu segera menindaklanjuti kasus tersebut. Kelanjutannya, Kholili ditahan terhitung sejak 14 March 2016 then. Dia diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Meanwhile, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan dan memberatkan terdakwa. Easing considerations, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Aggravating considerations, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan berlawanan dengan semangat serta program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persi dangan, jaksa menuntut Kholili dengan hukuman enam tahun plus denda Rp 500 juta subsider 2,5 bulan kurungan. Besides that, JPU juga mewajibkan Kholili membayar kerugian negara Rp 233 million.

Respond to the demands, kuasa hukum terdakwa itu berencana membacakan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. (radar)