The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kinerja PAD 2016 Mundur, FPD Minta Eksekutif Lakukan Evaluasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
PAD 2015 and 2016

BANYUWANGI – Fraksi partai politik (Parpol) di DPRD memberikan catatan kritis terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016.

Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 dinilai fraksi mundur dibanding kinerja PAD tahun sebelumnya. Salah satu fraksi yang memberikan catatan kritis adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Melalui juru bicaranya, Handoko, FPD menilai kinerja pendapatan daerah dari PAD tahun 2016 realisasinya sangat jelek dibanding dengan tahun 2015. In the year 2016 realisasi penerimaan PAD hanya mencapai 104,14 percent of target. Padahal pada tahun 2015, realisasi penerimaan PAD sukses dicapai hingga 114,43 percent.

“Ini berarti ada penurunan kinerja perolehan PAD. Besides that, perolehan PAD di tahun 2016 of Rp 367,8 billion, ternyata hanya naik sebesar 6,02 percent, bila dibandingkan dengan perolehan PAD di tahun 2015, which is Rp 346,9 billion,” he said.

even though, kata Handoko, perolehan PAD di tahun 2015 itu telah naik sebesar 22,4 persen dari perolehan PAD tahun 2014 yang hanya Rp 283,4 billion. “Dengan demikian telah terjadi tren penurunan capaian persentase PAD selama tiga tahun terakhir. Kami berharap eksekutif bisa melakukan evaluasi, kenapa hal ini bisa terjadi,” he said.

Besides that, FPD juga menyorot realisasi pendapatan daerah di tahun 2016. Realisasi pendapatan daerah tahun lalu hanya sebesar Rp 2,8 triliun atau 91,84 percent of target. Padahal pada tahun 2015 realisasi pendapatan daerah telah melampaui target, tepatnya sebesar Rp 2,7 triliun atau 102,04 percent of target.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, FPD mengapresiasi serapan anggaran belanja dan transfer di tahun 2016 who reached 90,33 percent. Serapan belanja daerah tersebut naik tipis dari capaian serapan belanja dan transfer di tahun 2015, who reached 89,66 percent.

FPD mempertanyakan realisasi transfer bagi hasil retribusi daerah ke desa yang hanya mencapai Rp 2,4 billion. Padahal realisasi pendapatan retribusi daerah di tahun 2016 of Rp 34,5 billion.

Hal itu tentu belum sesuai dengan ketentuan pasal 72 verse (1) huruf c dan ayat (3) Law No 6 year 2014 tentang desa, as well as article 97 PP Nomor 43 year 2014 tentang pelaksanaan undang-undang desa.

Dalam UU desa berbunyi: pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota,” cetus Handoko.

Meanwhile, apresiasi terhadap LPj pelaksanaan APBD disuarakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Jubir FPDIP, Sugirah, mengatakan belanja modal pemkab Banyuwangi naik dari sebesar 25,5 persen pada 2015 Becomes 29 persen lebih tahun 2016.

Rasio belanja modal Pemkab Banyuwangi tersebut lebih tingggi dari rasio belanja modal nasional sebesar 25,8 percent,” he concluded. (radar)