The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Korupsi Dana Bedah Rumah, Suliyono Dituntut Lima Tahun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Korupsi-Dana-Bedah-Rumah,-Suliyono-Dituntut-Lima-Tahun

Kasus Korupsi Bedah Rumah Desa Banjarsari

BANYUWANGI – Suliyono terdakwa kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Glagah District, menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yesterday. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (corruption) Surabaya tersebut.

Suliyono dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU. Apart from imprisonment, jaksa juga mengenakan sanksi denda yang nilainya mencapai Rp 200 million. When not paid, Suliyono wajib mendekam lebih lama enam bulan. JPU menilai terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 verse (1) and Article 3 Law No 20 Year 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Year 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan pidana tersebut, JPU juga meminta Suliyono membayar biaya pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Biaya kerugian negara yang dibebankan kepada penggarap proyek itu Rp 325 million. Jaksa mengemukakan sederet pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Easing considerations, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan menyesali perbuatannya. The burdensome, perbuatannya merugikan orang lain dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.

Based on the testimony of witnesses and the evidence revealed at the trial, JPU akhirnya menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 million subsidiary six months in prison. Besides that, Suliyono juga dikenai biaya pengganti sebesar Rp 325 million.

Respond to the demands, kuasa hukum Suliyono, Ribut Puryadi, menyatakan akan mengajukan pleidoi. According to him, ada beberapa hal yang akan disangkal terkait tuntutan yang disampaikan JPU. “Pekan depan akan kami ajukan pleidoi,” kata Ribut.

Dalam pleidoi itu dibahas kerugian negara yang ditimbulkan. According to the Storm, hitungan jaksa belum jelas dan rancu karena bu kan dihasilkan oleh BPKP, tapi hitungan internal kejaksaan. Besides that, saat diaudit kondisi rumah sudah banyak berubah.

On the other hand, komponen pengerjaan proyek bedah rumah juga sudah mendapat persetujuan konsultan. Termasuk biaya tukang yang di masukkan dalam biaya yang ditanggung dalam proyek itu. “Biayanya tidak semua jadi bahan. Ada biaya tukang. Lengkapnya tunggu hasil pleidoi mendatang,” he said.

Just knowing, proyek bedah rumah itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (State Budget) year 2013 sebesar Rp 975 million. Bantuan itu dikhususkan 126 poor citizens. Dengan rincian per rumah mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 7,5 million.

However, dalam pengerjaannya, bantuan yang di terima hanya Rp 3 million to Rp 4 million. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 376 million. Anggrid Mardjoko sebagai kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi itu dianggap turut bertanggung jawab atas kebocoran pengerjaan dalam proyek itu. Anggrid pun kini baru tahap awal persidangan. (radar)