The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Lebaran PNS Dilarang Cuti

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan kebijakan larangan kepada pegawai negeri sipil (civil servant) di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri tahun 2015. Karena tidak ada cuti, maka semua PNS wajib masuk kerja sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Lebaran.

Larangan cuti bagi PNS itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H bagi PNS Pemkab Banyuwangi. Dalam SE itu disebutkan PNS mendapat libur hari raya mulai 17 until 18 next July. Selain mendapat jatah libur, PNS juga mendapat jatah cuti bersama selama tiga hari pada 16, 20, and 21 July 2015.

District Secretary (district secretary) Slamet Kariyono mengatakan, cuti bersama tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur nasional, dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 H.

Untuk menjaga kinerja PNS dan layanan kepada masyarakat, maka dalam surat edaran bupati tersebut juga dicantumkan larangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan.

Slamet menjelaskan, dalam SE bupati itu ada tiga hal yang diputuskan, yakni libur, cuti selama dan larangan pengajuan izin cuti sebelum dan sesudah Lebaran. “Yang ketiga, PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” jelas Slamet.

Khusus untuk larangan penggunaan mobdin dan pengajuan izin/cuti, said Slamet, merupakan keputusan Bupati Anas yang telah disepakati bersama untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan. “Empat tahun lalu ada kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik mengalami kecelakaan cukup fatal.

Kasus ini menjadi pertimbangan kami juga,said Slamet. Larangan izin dan cuti bagi PNS, continued Slamet, dikeluarkan karena padatnya agenda kegiatan Pemkab Banyuwangi. “Setelah Lebaran kegiatan sangat padat, kami sengaja tidak mengizinkan PNS mengambil cuti,” tegas mantan asisten administrasi umum itu.

Meski ada larangan PNS membawa kendaraan dinas untuk mudik, said Slamet, tapi pemkab memberikan keleluasaan bagi pejabat yang menggunakan kendaraan saat Lebaran untuk melaksanakan tugas. “Misalnya saat Lebaran ada kepala Dinas Pariwisata menggunakan kendaraan pelat merah di tempat wisata, itu tidak masalah karena memang tugasnya memantau tempattempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat,He said.

Karena mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, maka Pemkab Banyuwangi meminta semua PNS yang mendapat mobil dinas roda empat untuk diparkir di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi pada H-2 Lebaran atau 15 July 2015. (radar)