The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Obrak Sabung Ayam, 32 Sepeda Motor Disita

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SINGOJURUH – Lokasi sabung ayam yang diduga dibuat untuk bermain judi di area persawahan Dusun Kendal, Sumberbaru Village, Singojuruh District, diobrak oleh anggota polsek setempat, Friday afternoon (16/12). In that operation, there is 32 motor yang diduga milik pejudi diamankan.

Operasi judi sabung ayam yang dilakukan polisi itu bermula dari laporan dari warga setempat. From that report, beberapa anggota yang di pimpin langsung Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian. Tahu ada polisi datang, ratusan warga yang ada di lokasi sabung ayam langsung semburat.

“Empat orang berhasil kita amankan,” terang Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono. Keempat warga itu berinisial BS, 39, warga Desa Parangharjo, Songgon District; WG, 43, asal Desa Sumberbulu, Songgon District, NH, 50, dan UA, 51, keduanya warga Desa Temuguruh, Sempu District.

“Mereka kita periksa di polsek,He said. Saat di periksa, keempat warga itu ternyata bukan pejudi. Mereka datang ke lokasi untuk melihat sabung ayam. “Keempat orang itu belum cukup bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka, untuk sementara kita kenakan wajib lapor," he said.

Selain mengamankan empat warga, dalam operasi itu polisi mengamankan 32 motor yang ada di lokasi sabung ayam. Semua motor itu, kini diamankan di polsek. “Di lokasi kita juga menyita empat ekor ayam, satu buah kurungan ayam, satu buah keber, dan satu jam dinding," he said.

Terkait barang bukti (BB) motor yang disita, Sumono mengaku menunggu para pemilik di polsek. “Jika merasa memiliki motor yang kami amankan, silahkan diambil dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah,he explained. (radar)