The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pagi Ini Datangi Kantor Kejaksaan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Asosiasi Kepala Desa Ka bupaten (Askab) Banyuwangi ternyata serius ingin membela dua kepala desa (village head) yang ditahan Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi. Pagi ini mereka berencana datang kekejaksaan untuk minta penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Terkait penangguhan penahanan atas dua kades yang telah ditahan kejaksaan itu, para pengurus Askab bersedia menjadi jaminan.

“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan masyarakat, terutama di dua desa yang ka des nya ditahan,” cetus Sekretaris Askab Banyuwangi, Djoko Purnomo. Dua kades yang kini ditahan kejaksaan itu adalah Kades Kalirejo, District of Kabat, Wiwin Zuama’syah, dan Kades Kedungwungu, Tegaldlimo . District, Misman. Wiwin ditahan karena diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran Alo kasi Dana Desa (ADD) 2011.

Misman tersangkut pungutan liar (extortion) dalam program Prona (Program Nasional Agraria). According to Djoko, kedua ka des yang ditahan itu sangat di butuhkan masyarakatnya. Bila ka desnya ditahan, maka itu akan mengganggu pelayanan ter hadap masyarakat. “Kita berharap penangguhan penahanan atas kedua kades itu," he said. Jabatan kades, call him, memang bisa diisi pelaksana tugas (Plt) village head. But, untuk menunjuk Plt. hingga terbitnya surat keputusan dibutuhkan waktu cukup lama.

Bila kades kosong, call him, maka pelayanan terhadap masyarakat akan terbengkalai. “Askab siap menjadi jaminan," he said. Meanwhile, Tomi Yudianto selaku pengacara Kades Kalirejo Wiwin Zuama’syah menunda mengirim surat permohonan pengalihan penahanan kliennya kepada Kepala Kajari Syaiful Anwar. “Kita tunda dulu,he said yesterday. Surat permohonan pengalihan penahanan itu rencananya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) kema rin pagi. But, tiba-tiba di batalkan karena masih menunggu nilai kerugian negara yang diakibatkan kliennya. “Ke rugian itu belum jelas," he said.

Dalam pemeriksaan kali pertama dan kliennya langsung ditahan itu, it's clear, sebenarnya yang dibahas masih terkait dua laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana ADD tahun 2011 yang berbeda. “Yang beda itu ter kait dana untuk santunan anak yatim," he explained. Di satu LPJ, he still said, di jelaskan anak yatim yang disantuni sebanyak 50 child. Setiap anak yatim tertulis mendapat Rp 100 thousand. “Di LPJ yang satunya, anak yatim yang mendapat santunan 72 child, dan setiap anak yatim mendapat Rp 50 thousand," he said. Lantaran kerugian negara belum jelas, Tomi memilih menunda pengajuan pengalihan penahanan. Dirinya juga masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan. (radar)