The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Penerima Paket Mi Isi Sabu Dituntut 5 Year

MENYIMAK: Ali Said mendengarkan tuntutan jaksa Hari Utomo di PN Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MENYIMAK: Ali Said mendengarkan tuntutan jaksa Hari Utomo di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Ali Said Husaini, 40, Dusun Sampangan, Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi, ini terancam hukuman berat.

Gara-gara menerima paket berisi tujuh bungkus mi instan dan narkoba seberat 7,19 gram, dia menghadapi tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (9/10).

Public Prosecutor (JPU) Hari Utomo menyebut, Ali Said melanggar Pasal 112 Law- Law (UU) No. 35 Year 2009 about narcotics. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112,” cetus JPU Hari Utomo.

JPU Hari juga meminta ketua majelis hakim memutuskan Ali Said agar membayar denda sebesar Rp 200 million subsidiary six months in prison. “Terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 thousand,” he said.

Menanggapi tuntutan ini, legal counsel (PH) defendant, Tommi Yudianto SH, akan melakukan pembelaan “Mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Tommy kepada majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan Afrizal Hadi SH.

As previously reported, Satnarkoba Polres Banyuwangi mengungkap kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) weighing 7,19 gram dalam kotak kardus berisi mi instan. Paket tersebut disita polisi saat dikirim melalui paket ekspedisi Timur Express. Penerima paket SS tersebut, Ali Said Husaini bin Usman, di tangkap pada 23 May 2012 then.

Dia dibekuk saat akan mengambil paket tersebut di jalan kecil dekat Masjid Baitul Rahim, Jalan S. Parman, Banyuwangi. Selain mengamankan ter sangka, Satnarkoba Poles juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket SS seberat 7,19 gram, tujuh bung kus mi instan, sebuah kotak kardus, dan dua buah telepon se luler. (radar)