The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Control of Ketapang stalls is tense

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Tiga warung semi permanen yang berdiri di depan kantor Perhutani Utara, Jalan Gatot Subroto, Ketapang Village, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, yesterday. Sempat terjadi ketegangan antara pemilik warung dengan petugas.

Meski pemiliknya menolak dibongkar, Satpol PP yang di-back up TNI dan polisi akhirnya tetap merobohkan bangunan ilegal tersebut. Petugas terpaksa membongkar tiga warung tersebut lantaran berdiri di atas ruang milik jalan (rumija).

actually, di depan kantor Perhutani Utara ada lima warung semi permanen. However, sebelum petugas gabungan datang, dua pemiliknya memilih membongkar sendiri warungnya karena sudah mendapat surat teguran dari pihak Satpol PP.

Sementara tiga warung lainnya terpaksa dibongkar paksa karena tidak mengindahkan perintah untuk mengosongkan. Semula, pemilik warung sepertinya tidak rela warungnya dibongkar paksa. However, Satpol PP tetap bersikukuh membongkar karena sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik warung untuk mengosongkan bangunan dan membongkarnya.

Bu Soleh, pemilik warung jamu yang dibongkar mengaku keberatan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP. Because, selama ini warung berdiri di depan Pelabuhan LCM Ketapang tersebut dijadikan mata pen caharian sehari-hari. ”Ya keberatan Mas, saya ingin ada relokasi untuk berdagang lagi. Masih belum tahu rencana ke depan mau berjualan dimana setelah dibongkar ini,” kata Bu Soleh sembari meratapi warung jamunya yang dibongkar.

Section Chief (Kasi) Banyuwangi Satpol PP Action and Investigation, Ripa’i menegaskan, pemkab tidak akan melakukan relokasi kepada pemilik warung yang sudah dibongkar. Karena sudah jelas dalam Perda No. 11 Year 2015 tentang ketertiban umum disebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH), trotoar, badan jalan maupun rumija tidak boleh ditempati masyarakat untuk berjualan.

”Semua warung semi permanen yang berdiri di atas lahan rumija ini ilegal. Kami berhak untuk melakukan langkah- langkah penertiban,” tegas Ripa’i. Selain untuk menegakkan Perda, penertiban ini dilakukan karena Bupati Abdullah Azwar Anas menginginkan kawasan pinggir jalan di areal Pelabuhan Ketapang steril dari pedagang kaki lima maupun warung-warung. Areal Pelabuhan Ketapang perlu disterilisasi agar pemandangan jalan tertib dan indah.

”Kawasan Ketapang ini termasuk kawasan jantung kota Banyuwangi. Jadi semuanya harus tertata dan tertib,"he said. Meanwhile, setelah melakukan pembongkaran warung di depan kantor Perhutani Utara Desa Ketapang, petugas kembali bergerak ke arah selatan tepatnya di depan tempat makam umum (TPU) Ketapang.

Di sana petugas juga menertibkan beberapa lapak pedagang warung nasi yang masih berdiri. ”Kami juga bekerja sama dengan Dinas PU dan DKP, setelah semua dibongkar danditertibkan. Kami beri pot bunga agar suasana jalan menjadi indah dan tidak kumuh. Tempat ini akan terus kami pantau, kalau diketahui membuka usaha warung lagi di pinggir jalan, tentu akan kami bongkar," he concluded. (radar)