The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Perketat IMB Tepi Jalan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Public Works Department of Highways, Cipta Karya, and Spatial (BMCKT) akan memperketat izin mendirikan bangunan (IMB) di tepi jalan raya. Pengetatan itu dilakukan karena banyak bangunan yang melanggar ketentuan.

Tasks executor (Plt) Kadis BMCKT, Mudjiono mengatakan, dalam UU 38 Year 2004 and PP 34 Year 2006 sudah diatur secara jelas batasan bangunan dengan jalan. Walau sudah ada aturan, tapi masih banyak bangunan di sepanjang jalan yang melanggar ketentuan itu.

Dalam PP 34 Year 2006, ungkap Mudjiono, batas bangunan dengan jalan arteri primer sepanjang 15 meter, jalan kolektor primer sepanjang 10 meter, jalan lokal primer 7 meter, jalan lingkungan primer sepanjang 5 meter, dan jalan arteri sekunder sepanjang 15 meter. “Batas bangunan dengan jalan harus memenuhi ketentuan itu,” he said.

So far, IMB yang dikeluarkan pemerintah daerah sebenarnya sudah mengacu ketentuan UU 38 and PP 34. It is just, kenyataan di lapangan masih menyimpang dari ketentuan UU tersebut. “Ke depan akan kita perketat IMB-nya dan kita lakukan penertiban bagi bangunan yang melanggar IMB,” tegas Mudjiono.

Semua bangunan yang berdekatan dengan badan jalan harus mematuhi UU dan PP. Jika bangunan tidak sesuai gambar IMB, maka Dinas PU BMCKT dan Satpol PP akan melakukan penertiban. “Tidak sesuai IMB, ya kita bongkar,” tegasnya. Semua bangunan yang berlokasi di badan jalan, Mujiono said, minimal jaraknya harus 2 meter dan maksimal 15 meter dari pagar rumah. Fondasi bangunan tidak boleh mepet badan jalan. “Ini kita lakukan untuk pengamanan konstruksi jalan dan pengamanan fungsi jalan,” he said. (radar)