The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

PN Terkesan Lamban Eksekusi MOST

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Mall of Sritanjung (MOST).

Endru: Kami masih Teliti Permohonan Eksekusi

BANYUWANGI- District Court (PN) Banyuwangi terkesan lamban mengeksekusi bangunan Mall of Sritanjung (MOST). even though, Supreme Court (MA) telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama.

Melalui putusan Nomor 2160K/Pdr/2015, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU. Kendati belum ada kepastian, pemkab tetap berharap PN segera melakukan eksekusi.

Humas PN Banyuwangi, Putu Endru Sonata, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan eksekusi MOST yang diajukan Pemkab Banyuwangi. “The information, permohonan eksekusi dari pihak Pemkab Banyuwangi terhadap MOST sudah masuk. Informasi yang juga saya dapat, pemkab dimenangkan (atas sengketa pengelolaan (MOST, Red),” he said yesterday (9/5).

Endru menuturkan, permohonan eksekusi itu tidak bisa serta-merta langsung dilaksanakan. Dia mengaku pihak PN masih meneliti putusan sengketa tersebut serta meneliti permohonan yang diajukan pihak pemkab.

“Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siapa tahu dalam permohonan itu ada kesalahan,” clear. Besides that, Endru mengaku masih ada tahap-tahap yang harus dilalui sebelum eksekusi dilakukan.

Termasuk aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri).

Saat disinggung soal harapan pemkab agar PN segera melakukan eksekusi, Endru menegaskan eksekusi merupakan kewenanganKapan eksekusi dilakukan? itu kewenangan pengadilan, tergantung Ketua PN. Clear, At the moment (yesterday) kami masih meneliti permohonan eksekusi tersebut,” strictly.

Regent Abdullah Azwar Anas said, rakyat sudah terlalu lama tersandera akibat sengketa pengelolaan Most. However, mekanisme hukum untuk menuntaskan sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU) itu sudah tersedia, yakni melalui pengadilan.

Maka kami serahkan ke pengadilan. Pengadilan adalah media untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” he said Monday (8/5). Anas added, lantaran sengketa pengelolaan MOST sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pihak pemkab melalui Bagian Hukum telah melayangkan permohonan eksekusi ke pihak Pengadilan Negeri (PN ) Banyuwangi.

Rakyat perlu segera mendapatkan kesempatan untuk segera menikmati mal tersebut. Harapan saya, pengadilan menyelesaikan dengan cepat,” hope. Anas mengaku pengalaman kasus MOST tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemkab dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga.

Kecuali kerja sama dengan investasi yang sangat besar, termasuk waktu kerja sama antara pemkab dengan pihak ketiga tidak terlalu lama, misalnya lima tahun seperti halnya perjanjian kerja sama pengelolaan Hotel Wisma Blambangan.

Selain soal jangka waktu kerja sama, pihak yang akan dipercaya bekerja sama dengan pemkab juga harus memiliki kualifikasi yang terukur. “Misalnya pihak yang mengelola Hotel Blambangan, mereka memilki kualifikasi sedang mengoperasikan hotel dengan jejaring internasional. Kalau baru akan, tidak core bisnis yang sama, tidak akan lolos. Hotel Blambangan cukup bagus, karena dia juga mengelola resort di Bali,” he explained.

As reported, keputusan sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU) sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Supreme Court (MA) RI menolak permohonan kasasi pihak DGU.

Dengan demikian pemkab berhak mengelola mal yang dibangun dengan uang rakyat Bumi Blambangan tersebut. Hal itu terungkap dalam rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (National Education) yang digelar di Lapangan Taman Blambangan, Banyuwangi, Tuesday (2/5).

On that occasion, Bupati Abdullah Azwar Anas secara terang-terangan meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi segera mengeksekusi MOST agar bisa segera dipersembahkan untuk rakyat.

Sengketa MOST sudah inkracht. Sudah ada keputusan MA. Kami berharap PN dan kepolisian segera melakukan eksekusi. Kalau perlu eksekusi dilakukan sebelum Ramadan,” pintanya kala itu.

MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 ago, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Previously, PN Banyuwangi telah memutuskan mengabulkan gugatan Pemkab Banyuwangi. Pihak PN memutuskan pihak tergugat, PT DGU membuat dan menambah atau mengubah bangunan tanpa seizin pihak pemkab.

Besides that, PN memutuskan melarang PT DGU membuat kesepakatan baru dengan pihak ketiga tanpa seizin pemkab. (radar)