The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – As much 1.780 ekor burung berkicau berbagai jenis diamankan petugas kepolisian di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang Selasa (19/1) yesterday morning. Ribuan burung tersebut terpaksa diamankan lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Hewan.

Data yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ribuan burung berbagai jenis itu milik Muzakar, 58, warga Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Burung yang dikemas dalam 51 boks tersebut hendak dikirim ke Surabaya menggunakan bus Titian Mas jurusan Lombok-Surabaya.

Setelah melewati Pelabuhan Padang Bai, Bali, ribuan burung itu dihentikan aparat gabungan di Pelabuhan ASDP Ketapang sekitar pukul 00.20 yesterday morning. From 1.780 burung yang diamankan itu jenisnya bermacam- macam.

To the officer, Muzakar mengatakan burung tersebut berjenis kepodang, baby kepodang, burung kacamata, manyar, emprit, and others. Bus Titian Mas yang mengangkut ribuan burung itu dihentikan aparat di pintu keluar pelabuhan setelah menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menggunakan KMP Dharma Labitra.

Tanjung Wangi Port Area Police Chief (KPT), AKP Hadi Siswoyo, mengatakan penangkapan yang dilakukan itu merupakan hasil dari Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) yang dilakukan petugas. Especially, saat ini kawasan pelabuhan masih siaga satu pasca teror bom di Jakarta beberapa hari lalu.

Awalnya polisi tidak curiga sama sekali dengan bus Titian Mas yang akan keluar dari pelabuhan tersebut. However, saat beberapa petugas gabungan kepolisian memeriksa bagasi bus, petugas mencurigai tumpukan boks. When checked, ternyata puluhan boks tersebut berisi ribuan burung berkicau berbagai jenis.

Unexpectedly, pemilik burung tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dari BKSDA dan Balai Karantina Hewan sebagai syarat pengiriman hewan ke luar daerah. ”Secara hukum hewan ini boleh dipasarkan. However, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman secara lengkap,” tegas Hadi.

Hadi menegaskan, meski burung-burung yang dikirim tersebut termasuk hewan yang tidak dilindungi dan boleh dipasarkan, pemilik burung harus tetap memiliki dokumen pengiriman dari BKSDA dan Balai Karantina Hewan. Hal ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan burung-burung tersebut terjangkit virus yang bisa menular kepada manusia dan hewan lain.

”Setelah kita amankan, burung itu kami serahkan ke Balai Karantina Hewan Ketapang untuk dikembalikan lagi ke Lombok, NTB," he concluded. Just knowing, keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan burung berkicau itu tidak lepas dari informasi yang diperoleh aparat dari pihak BKSDA NTB.

Setelah mendapati kabar tersebut, petugas kepolisian langsung memperketat pengamanan di pintu keluar pelabuhan dan ternyata mendapat hasil yang diharapkan. (radar)