The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sembunyikan Ribuan Pil Dextro di Atas Genting

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Meanwhile, Sujarno, 54, Muncar Hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muncar kemarin. Because, dia kedapatan menyimpan ribuan pil dextro di rumahnya.

From the hands of the perpetrator, police found 9.220 butir dextro. Which is surprising, ribuan obat terlarang tersebut disimpan di dalam sebuah timba merek Avitex dan ditaruh di atas genting rumah.

Muncar Police Chief, Kompol Ary Murtini, menjelaskan bahwa pelaku adalah pengecer. ‘’Kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku tadi pagi (yesterday, Red) sekitar pukul 08.45.” ungkap kapolsek kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Sujarno menjual dextro tersebut dengan harga bervariasi.

Satu plastik berisi 20 butir dijual seharga Rp 5 thousand,” terang perwira dengan satu melati di pundaknya itu. Atas kasus tersebut, he continued, polisi menerapkan Pasal 196 sub 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Year 2009 about health.

Ancaman hukumannya di atas 5 years in prison. Sampai saat ini tersangka masih diperiksa untuk pengembangan," he concluded. (radar)