The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Target 72 Percent, Baru Setor 28 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

wajib-pajakBANYUWANGI – Tujuh hari menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) on 31 March, jumlah pelapor pajak masih minim. of total 69.037 WP OP di Banyuwangi, yang menyerahkan SPT baru 28,94 persen atau sekitar 12.149 WP.

Primary Tax Service Office(KPPP) Banyuwangi menargetkan 72,5 persen dari total 69.037 OP menyampaikan SPT. However, until yesterday (23/3) WP yang menyerahkan SPT belum separuhnya. Kepala KPPP Dadang Suwansa melalui kasi Pelayanan Djoko Purwanto mengatakan, kepatuhan penyampaian SPT WP OP sangat rendah.

Tahun lalu WP OP yang melaporkan SPT hanya 54 percent of target 72,5 percent. Guna meningkatkan kepatuhan, kata Djoko, pihaknya terus melakukan strategi untuk memenuhi target tahun ini. Beberapa langkah yang telah dilakukan adalah menyebar surat pemberitahuan kepada setiap Instansi sejak awal tahun.

Kami bekerja keras agar bisa mencapai target sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Djoko. Walau batas akhir penyerahan SPT tinggal beberapa hari, namun Djoko optimistis bisa memenuhi target yang ditetapkan.

Djoko menyarankan WP melakukan pelaporan melalui sistem online melalui program layanan e-filing. Pelaporan SPT online lebih praktis dan menghemat waktu. “Jadi warga ber-NPWP tidak perlu datang ke kantor, bisa melaporkan di mana saja asal terkoneksi dengan internet,” he said.

Djoko mengatakan NPWP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi. Sesuai yang tertera dalam Pasal 7 Law (UU) Ketemuan Umum dan Tata Car Perpajakan (KUP), WP OP akan dikenakan denda Rp 100.000.

Sedangkan untuk WP Badan akan dikenakan lebih besar yakni Rp 1.000.000. Penyampaian SPT WP badan akan terakhir pada 30 April. Until 20 Maret kemarin baru 9,97 persen atau 440 WP dari 4.413 WP badan yang sudah melaporkan SPT tahunan. (radar)