The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tiket KA Naik 300 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ticketBANYUWANGI – Penumpang kereta api (KA) Sri Tanjung dan KA Tawang Alun kini harus me rogoh kocek dalam-dalam. Because, start 10 April 2013 yesterday, tiket kedua KA tersebut naik drastis hingga 300 percent. Tiket KA Sri Tanjung jurusan Banyuwangi- Lempuyangan Jogjakarta naik menjadi Rp 70 ribu dari sebelumnya hanya Rp 35 thousand. Tarif KA Tawang Alun jurusan Banyuwangi-Malang naik dari Rp 18.500 to Rp 50 thousand.

Selain menetapkan tarif flat, PT. Indonesian Railways (KAI) juga menerapkan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) untuk kedua KA tersebut. Manajer Humas dan Hukum PT. KAI Daops IX Jember Gatut Sutiyatmoko mengungkapkan, TBB KA Sri Tanjung ditetapkan sebesar Rp 70 ribu dan TBA sebesar Rp 125 thousand. TBB Tawang Alun ditetapkan sebesar Rp 40 ribu dan TBA sebesar Rp 65 thousand. Kenaikan tarif tiket KA Sri Tanjung dan Tawang Alun itu, kata Gatut, disebabkan perubahan layanan.

So far, ke dua KA dengan tujuan kota berbeda itu dilayani dengan layanan kelas ekonomi (K3). However, beberapa bulan terakhir layanan di kedua KA itu ditingkatkan menjadi ke las ekonomi AC (K3-AC). ”Dengan mempertimbangkan permintaan pasar, maka tarif tiket dua KA itu disesuaikan,” kata Gatut. Khusus KA Sri Tanjung, lanjut Gatut, proses peningkatan laya nan belum tuntas di seluruh rangkaian gerbong. At the moment, proses pemasangan AC masih berlangsung. “Karena proses pemasangan AC di KA Sri Tanjung belum selesai, maka masih diberlakukan tarif ekonomi biasa sampai ada kabar lebih lanjut,” jelas Gatut.

Pemberlakuan tarif tiket flat itu dalam rangka meningkatkan pendapatan dan okupansi Kebijakan itu di berlakukan dengan tetap mempertimbangkan permintaan pasar dan tarif kompetitor. Kenaikan tarif tiket itu, kata Gatut, akan di imbangi dengan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa transportasi KA. “Penyesuaian tarif itu bertujuan meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa,” tegas Gatut. Pembelian tiket KA bisa di lakukan 90 hari sebelum keberangkatan.

Meski tiket-baru berlaku sejak 10 April 2013, tapi pengguna jasa KA yang su dah membeli tiket sebelum 10 April tidak dikenakan tambahan bea. Tiket yang sudah di beli sebelum 10 April tetap di nyatakan berlaku tanpa harus menambah bea apa pun. Tiket dengan tarif baru itu hanya berlaku untuk pembelian se telah 10 April 2013. “Calon pe numpang yang beli tiket sebelum 10 April bisa langsung menggunakannya,” kata Gatut. (radar)