The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Uji Kir Cukup di Kecamatan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dishubkominfo Terapkan Sistem Online

BANYUWANGI – Department of Transportation, Communication, and Informatics (Dishubkominfo) menerapkan sistem onlineuji kir kendaraan angkutan barang. Pendaftaran uji kir kendaraan sekarang tidak harus ke kantor kir, tapi cukup di kantor kecamatan. So far, pendaftaran uji kir kendaraan harus dilakukan di kantor UPTD Kir.

even though, saat mendaftar belum dijamin bisa langsung dilakukan uji kir. When registering, pemilik kendaraan tidak bisa langsung melakukan uji kir sebelum syaratnya lengkap. So that, pemilik kendaraan harus pulang untuk melengkapi syarat uji kir. “Dengan sistem online, proses pendaftaran uji kir akan lebih pendek,” ujar Kadishubkominfo, Agus Siswanto.

Dengan pendaftaran online, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor uji kir sebelum syaratnya lengkap. Saat mendaftar secara online, sistem akan menyampaikan bahwa syaratnya belum lengkap. “Kalau sudah syaratnya lengkap, baru kendaraan dibawa untuk dilakukan uji kir,” he said. Agus revealed, jumlah kendaraan angkutan barang yang wajib kir mencapai sekitar 10 ribu unit.

Of that amount, belum semua masuk dalam database pendaftaran uji kir online. Yang su dah masuk dalam database, continued Agus, new around 2.000 unit. Sisanya akan dimasukkan da tabasesecara bertahap sesuai kemampuan sarana yang di miliki Dishubkominfo. “Agar bisa mendaftar online, data ken daraannya harus masuk databasedulu,” he said.

Pendaftaran onlinememiliki banyak keunggulan. Selain memperpendek proses pela ya-nan, juga akan diketahui secara jelas kendaraan yang uji kir-nya sudah jatuh tempo. Sejak pendaftaran online diberlakukan mulai Agustus ini, se tiap hari 80 until 100 unit kendaraan yang dilayani uji kir. Proses uji kir akan lebih cepat ka rena proses pendaftaran dilakukan secara online.

"From 100 unit kendaraan yang uji kir, around 10 until 15 unit ken daraan yang sudah jatuh tempo tapi tidak dilakukan kir ulang,He said. Sesuai UU, added Agus, uji kir kendaraan barang harus di lakukan dua kali dalam setahun. “Setiap enam bulan se kali harus dilakukan uji kir,” tam bahnya. (radar)