Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gelar Bimtek dengan Dana Talangan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) Banyuwangi terus mempersiapkan diri melaksanakan pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Yang terbaru, lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepengawasan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Banyuwangi.

Panwaslih Banyuwangi mendatangkan narasumber asal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur sebagai pemateri  bimtek yang digelar di Hotel Ketapang Indah, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Bimtek yang diikuti seluruh anggota Panwascam asal 24 kecamatan se-Banyuwangi tersebut dilaksanakan sejak Jumat (26/6)  hingga hari ini (28/6).

Ketua Panwaslih Banyuwangi, Atim Hariyadi mengatakan, bimtek kepada Panwascam perlu segera dilakukan mengingat  tahap pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan cukup jauh. Bahkan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) juga sudah masuk.

“Artinya, tahap pemutakhiran daftar pemilih semakin dekat. Kalau tidak diberi bimbingan teknis, teman-teman Panwascam tidak memiliki bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujarnya kemarin  27/6). Di sisi lain, Atim tidak menampik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi kepada Panwaslih belum cair.

Hanya, dia mengaku nota perjanjian hibah daerah (NPHD) antara bupati dan pihak Panwaslih sudah siap ditandatangani. “Soal anggaran untuk pelaksanakan bimtek kali ini maupun kegiatan-kegiatan sebelumnya, kami menggunakan dana talangan,” cetus Atim.

Sementara itu, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jatim, Andreas Pardede mengatakan, secara substansial hal-hal mendesak seperti bimbingan teknis kepada Panwascam tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, meski NPHD belum ditandatangani, Panwaslih Banyuwangi menggelar bimtek tersebut.

“Bimtek perlu dilakukan agar jajaran di bawah bisa langsung bekerja melakukan pengawasan,” ujarnya. Andreas menambahkan, di dalam Undang- Undang (UU) disebutkan, pengawasan penyelenggaraan pemilu wajib dilakukan panwas. Pengawasan perlu dilakukan supaya tidak mengurangi legitimasi dan legalitas proses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. (radar)