The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

14 Kewenangan BPPT Ditarik

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kewenangan mengeluarkan perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi berkurang menjadi 20. Previously, kewenangan BPPT mencapai 34 macam perizinan. Berkurangnya kewenangan itu disebabkan mulai berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Number 11 Year 2011.

Dengan berlakunya Permenkes itu, secara otomatis kewenangan perizinan di bidang kesehatan berada di Dinas Kesehatan (Health Office). Tasks executor (Plt) Head of BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir menjelaskan, dalam permenkes itu diatur secara jelas proses perizinan bidang kesehatan harus dilakukan dinas teknis secara langsung. “Jumlah kewenangan perizinan yang ditarik dari BPPT mencapai 14 kewenangan.

From 14 that, sebagian besar kewenangan perizinan bidang kesehatan,” he said. Kadir mencontohkan, izin praktik bersama dokter spesialis sebelumnya dikeluarkan BPPT. But, kini kewenangan itu ditarik menjadi kewenangan Dinkes. “Izin praktik dokter sekarang yang memproses Dinas Kesehatan, bukan kita lagi,said Kadir.

Perizinan bidang kesehatan, lanjut Kadir, jumlahnya cukup banyak. So that, ketika Permenkes 11/2011 diberlakukan, jumlah kewenangan perizinan di BPPT menyusut tajam. “Selain bidang kesehatan, kewenangan perizinan di sektor perhubungan juga ditarik dari BPPT karena tergolong sangat teknis,” he said.

At the moment, BPPT hanya memiliki 20 kewenangan mengeluarkan izin. From 20 kewenangan itu, sebagian besar tidak ada retribusi Dari 20 kewenangan itu, ungkap Kadir, hanya ada tiga yang ada retribusinya, yakni izin mendirikan bangunan (IMB), Izin HO, dan Izin Trayek. "Around 17 perizinan lainnya gratis alias tidak ada retribusi,” ujar Kadir.

Meski beberapa kewenangan di tarik dari BPPT, tapi target pendapatan asli daerah (PAD) sudah melampaui 100 percent. In the APBD 2012, target re tribusi dari IMB dan Izin HO di tetapkan Rp 1,1 billion. Di awal triwulan keempat ini, realisasi penerimaan retribusi IMB dan HO sudah mencapai Rp 2,190 billion.

Hingga akhir tahun mendatang, Kadir optimistis realisasi penerimaan PAD dari izin IMB dan HO akan menembus Rp 2,2 billion. “Target penerimaan PAD dari tiga perizinan itu surplus 200 percent,He said. (radar)