The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

20 Bulan untuk Kondektur PO Setiawan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

20-monthBANYUWANGI – Tindakan Mariyono, 44, kondektur bus PO Setiawan yang kedapatan melakukan sesuatu melebihi tanggung jawab dan wewenangnya harus dibayar mahal. Dia diganjar hukuman penjara 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Mariyono dinyatakan bersalah atas kelalaiannya, sehingga menyebabkan bus menabrak kendaraan lain dan menyebabkan lima orang meninggal dunia. Selain penjara, residents of Sukorejo Hamlet, Desa Karangsuko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, itu juga didenda Rp 500 thousand.

When not paid, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. Putusan yang didok majelis hakim itu lebih rendah dua bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. In amar of his claim, Mariyono dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

In response to the verdict, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan yang dijatuhkan kepada Mariyono didasarkan atas Pasal 310 verse 1 Law No 22 Year 2009 tentang angkutan lalu lintas dan jalan.

Just a reminder, when it happened, diduga laju kedua kendaraan sama-sama kencang. Itu tampak dari posisi akhir gigi persneling PO Setiawan yang berada pada gigi lima. Tidak ditemukan bekas mengurangi kecepatan.

Kondisi serupa juga dialami minibus. Kendaraan yang melaju dari Bali itu diduga dalam kecepatan tinggi. When it happened, mobil minibus berusaha mendahului sebuah mobil Jazz di depannya. However, karena tidak nuntut, sopir diduga bingung akan membanting setir ke kanan ataukah ke kiri.

Sedangkan dari depan melaju bus PO Setiawan dalam kecepatan tinggi. Lima korban tewas dalam kejadian itu adalah sopir minibus bernama kusnadi, 44, warga Asembagus, Situbondo, dan empat penumpang dari Sumenep.

Mereka adalah Mardiyah, 60, Ismiyah Nur Afifa, 16, Afri farika, 14, dan Munawali, 50. (radar)