The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pemeras Janda Ini Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang janda berinisial TH di Banyuwangi mengaku menjadi korban pemerasan oleh BW (22) warga Desa Tembokrejo, Muncar District, Banyuwangi Regency.

Reported from jatimnowcom, janda berusia 47 tahun itu mengaku menjadi korban setelah bertemu di sebuah Losmen di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram. Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, TH mengajak BW bertemu di sebuah losmen,” jelas Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi seperti dilansir dari jatimnowcom, Wednesday (4/12/2019).

To the police, TH lantas bercerita bahwa saat bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 WIB, Saturday 23 November 2019 hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya,” he added.

Nah, disinilah awal mula terjadinya upaya dugaan pemerasan oleh BW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kepada TH.

Setibanya di rumah tersangka, BW mengecek seluruh data di handphone Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil,” explained the Chief of Police.

Then, pelaku mengancam janda tersebut, dan akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp 500 ribu ke rekening BW.

TH yang ketakutan lalu meminta nomor rekening BW dan mentransfer uang sebesar Rp 200 thousand.

Setelah itu HP milik janda tersebut tidak dikembalikan. Even, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif,” said the police chief.

Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi,” he added.

Berdasarkan laporan itu, tersangka diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya. Whereas, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, and cash Rp 200 ribu dijadikan sebagai barang bukti.

Tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya,” said the police chief.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya,” he explained.

Meanwhile, akibat perbuatannya, the perpetrator is charged with the article 27 verse (1) and (4) juncto pasal 45 (1) and (4) RI Law No 19 year 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 year 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 verse (1) KUHP.