The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ancam Warga Pakai Clurit, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kapolsek Genteng Kompol Sumartono menunjukan celurit yang digunakan Juhan untuk mengancam warga, yesterday (18-7)

ROOFTILE – Diduga karena terlalu emosi, Juhan Wahyudi, 30, residents of Sawahan Hamlet, Kulon Tile Village, Tile District, mengancam warga dengan mengacungkan celurit, Sunday (16/7).

Karena perbuatannya itu, pemuda itu oleh polisi langsung ditangkap. Sambil menjalani pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. “Tersangka itu mengancam warga dengan membawa celurit, warga ada yang lapor dan tersangka kita tangkap,” he said.

From the testimony of witnesses, clear the police chief, aksi nekat itu bermula tersangka menggoda salah satu anak perempuan tetangganya. Then, perempuan itu mengadu pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua itu mendatangi Juhan di rumahnya.

Juhan menggoda mau mencium anak tetangga,” he said. Julian ternyata menanggapi emosi dengan kedatangan orang tua perempuan itu. Tanpa banyak pertimbangan, Juhan langsung mengambil celurit sambil mengancam tamunya itu dan warga yang ada di sekitar lokasi.

Mungkin malu atau gimana, langsung mengambil celurit,” he said. Kejadian ini membuat warga geger. Salah satu warga langsung melaporkan ke polsek. From that report, polisi langsung ke lokasi dan membawa Juhan ke polsek.

Kita datang masih emosi,” he said. Meski tidak menimbulkan korban, kapolsek menyebut perbuatan tersangka membahayakan dan masuk dalam kategori Undang-undang (UU) darurat.

Itu sudah masuk UU darurat dan hukumannya bisa 10 years in prison,” he explained.(radar)