The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Sabet 4 Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangikab

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan dari Kemenpan RB sebagai Bupati Pembina Pelayanan Publik dengan kategori sangat baik. Along with it, tiga unit penyelenggara layanan publik di Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan pelayanan publik.

Reported from banyuwangikab.go.id, Kemenpan RB memberikan penghargaan tersebut lantaran Bupati Anas dinilai berhasil melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan publik di daerahnya. Penghargaan ini diserahkan Menpan RB Tjahyo Kumolo di Jakarta, Friday (22/11/2019).

Penghargaan ini wujud komitmen Banyuwangi dalam meningkatkan pelayanan publiknya,” said Banyuwangi Regent Abdullah Azwar Anas.

Predikat ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik 2019 yang dilakukan oleh KemenPAN-RB.

Bupati Anas mengaku bersyukur upaya meningkatkan pelayanan publik di Banyuwangi diapresiasi oleh Kemenpan RB.

Penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB ini adalah salah satu tolok ukur pelayanan publik di Indonesia,” he added.

Sebelumnya Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah II yang mencakup 73 kabupaten/kota dan 11 province, including Banyuwangi.

Wilayah II melingkupi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa timur, North Kalimantan, West Kalimantan, East Kalimantan, South Kalimantan, Central Kalimantan, West Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Timur, and Bali.

Berdasarkan PermenPANRB nomor 17 year 2017 instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Banyuwangi menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi Regency, RSUD Blambangan Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi,” said Regent Anas.

Dari hasil penilaian tersebut ujar Bupati Anas, tiga unit pelayanan publik Banyuwangi berhasil meraih penghargaan dengan kategori nilai Sangat Baik.

Upaya peningkatan pelayanan publik di Banyuwangi dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan inovasi yang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah layanan,” said Regent Anas.

At the moment, 189 desa se-Banyuwangi sudah teraliri fiber optic untuk menunjang pelayanan publik. Dalam skema Smart Kampung, semua desa dipacu untuk meningkatkan layanannya.

Di banyak desa sudah dikembangkan self service di mana warga kampung saat mengurus dokumen tidak perlu bertemu petugas. Besides that, Banyuwangi yang dulu dikenal dengan citra klenik, kini menuju daerah dengan pelayanan publik berbasis digital.

Banyuwangi juga memiliki Mal Pelayanan Publik, pusat pelayanan terintegrasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh pemerintahan kabupaten,” said Regent Anas.

Mal ini melayani 202 pengurusan perijinan/dokumen dari berbagai instansi. Tidak hanya pengurusan yang menjadi domain pemkab, namun layanan dari kepolisian, kementerian agama, PLN, BPJS, kementerian keuangan, pengurusan paspor, hingga pengurusan dokumen TKI juga dipusatkan di Mal Pelayanan publik ini.

Karena beragam inovasi itulah, Kementerian Dalam Negeri dua tahun berturut-turut pada 2018 and 2019 menempatkan Banyuwangi sebagai Kabupaten Terinovatif peringkat pertama dari kabupaten seluruh Indonesia,” said Regent Anas.

Upaya perbaikan juga dilakukan dengan rutin menggelar survei kepuasan layanan publik setiap enam bulan sekali. Survei ini dilakukan untuk evaluasi kinerja pelayanan publik daerah.

Not only that, Bupati Anas juga menetapkan SOP respon pengaduan publik maksimal 4 jam. Setiap pengaduan pelayanan publik yang diterima baik lewat kanal resmi pengaduan maupun sosial media wajib ditindaklanjuti dengan SOP maksimal 4 jam sejak diterimanya aduan.

Ini perlu dilakukan untuk menjaga sekaligus evaluasi kinerja kami. Karena bagi kami, saah satu tolok ukur kinerja pelayanan publik ada pada penilaian masyarakat yang menjadi pihak yang mendapatkan pelayanan secara langsung setiap harinya,” he concluded.