The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bekuk Empat Pejudi Biliar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

bekukpenjudiCLURING – Polisi menggerebek arena judi biliar di Dusun Talungrejo, Sembulung village, Cluring District. Empat pejudi berhasil ditangkap. At the moment, semua pejudi tersebut masih ditahan di Mapolsek Cluring. Mereka adalah Eko, 34, Anang, 45, Baly, 45, dan Herman, 22. Semua tersangka adalah wiraswasta yang berasal dari Desa Sembulung, Cluring District.

Dari tangan para tersangka, The police secured a number of items of evidence, yakni dua meja biliar, puluhan bola biliar, beberapa stik, dan uang tunai senilai Rp 175 thousand. Kapolsek Cluring AKP Agung Setyabudi mengungkapkan, arena judi biliar tersebut sudah lama diincar. Even, teguran sudah pernah dilayangkan agar biliar tersebut tidak dijadikan ajang perjudian. ‘’Upaya persuasif sudah kita lakukan,said the Great.

Penggerebekan judi biliar kali ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Because, dalam penggerebekanpenggerebekan sebelumnya, para pejudi selalu lolos. “Kali ini mereka tidak bisa lolos,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Empat pejudi tersebut bermain biliar dengan cara single. It means, satu meja untuk dua orang. ‘’Masing-masing taruhan Rp 50 thousand. Mereka kita tangkap Senin sore," he explained. Terkait kasus tersebut, kapolsek mengingatkan agar warga yang memiliki biliar melarang para pemain menjadikan biliar tersebut sebagai arena judi. ‘’Kalau seperti ini, pemilik biliar kan juga rugi. Semua barang di lokasi kita sita," he concluded. (radar)