The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Biaya Nikah Tetap Rp 30 thousand

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Biaya pernikahan selama ini kerap menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Because, besarnya biaya pernikahan yang dibebankan kepada warga yang satu dengan warga yang lain, kadang berbeda. even though, sepengetahuan masyarakat, besarnya biaya pernikahan tersebut seragam. Nah, momentum Ramadan kali, ini dimanfaatkan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipuro untuk mengedukasi masyarakat terkait biaya nikah tersebut.

Seperti yang dilakukan dalam safari Ramadan di Masjid Husnul Maab, Dusun Krajan, Kelir Village, Kalipuro District, Thursday (11/7). In his speech, kepala KUA Kalipuro, Lukman memaparkan dengan biaya pernikahan secara gamblang kepada masyarakat. It says, biaya pencatatan nikah dan rujuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Number 51 Year 2000 and PP 47 year 2004.

“Jika dilakukan di KUA, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 thousand, sesuai PMA Nomor 11 year 2007 chapter 21 ayat 1,” ujarnya. However, jika ada permintaan calon pengantin, pencatatan nikah tersebut bisa dilakukan di luar KUA., seperti yang diatur PMA Nomor 11 Year 2007 chapter 21 verse 2.

“Jika pencatatan nikah, itu dilakukan di luar KUA, calon pengantin harus menyiapkan transportasi penghulu dari KUA sampai ke tempat hajatan dan kembali lagi ke KUA,he explained. Lukman mengatakan, safari Ramadan tersebut akan dilakukan di semua desa dan kelurahan di seluruh wilayah Ke camatan Kalipuro. (radar)