The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Biaya Urus STNK Naik 100 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor tampaknya harus mulai mempersiapkan anggaran berlebih untuk pengurusan sepeda motornya. Start date 6 next January, akan ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor.

Besarnya kenaikan cukup besar hingga 100 percent more. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) number 60 year 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.

Beberapa hal berkaitan dengan layanan kendaraan yang di layani di Samsat Banyuwangi mulai memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut. As an example, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (vehicle registration). Merunut PP anyar tersebut, untuk penerbitan STNK untuk roda dua atau lebih kategori baru akan dikenakan biaya Rp 100 thousand.

Angka ini naik dari nominal awal yang hanya Rp 50 thousand. Begitu juga untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya hingga Rp 200 thousand. Yang membedakan dengan aturan lama, untuk pemilik kendaraan tahun ini akan dikenakan biaya pengesahan tiap tahunnya.

Aturan ini tergolong baru di PP nomor 60 year 2016. Besarannya pun cukup lumayan. Untuk roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih hingga Rp 50 thousand. “Biaya pengesahan ini ongkos tambahan diluar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan,” beber Iptu A Nasution, Kanit Regident Polres Banyuwangi. (radar)