The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

BKD Banyuwangi Mulai Lakukan Verifikasi Pendaftar CPNS 2018

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi mencatat jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (civil servant) Pemkab Banyuwangi yang telah memasukkan berkas mencapai 3.371 orang per 12 October 2018. Di sela-sela tahap pendaftaran yang masih berlangsung, BKD sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar yang masuk.

Meski pendaftaran baru berakhir 15 Oktober besok, pemkab sudah mendapati temuan adanya pendaftar yang berpotensi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Banyuwangi, Nafiul Huda.

Dikatakan Huda, dari ribuan pelamar tidak semuanya memenuhi persyaratan yang ditentukan. Among them, kurang berkas, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) di bawah yang ditetapkan, status akreditasi perguruan tinggi, transkrip, KTP (Kartu Tanda Penduduk) and others.

“Dengan tidak memenuhi persyaratan tersebut, secara otomatis mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya," he said.

To date, imbuh Huda, verifikasi masih terus berlangsung. “Sambil menunggu petunjuk berikutnya, kami masih berkonsultasi dengan BKN soal kelanjutan para pendaftar yang berstatus tidak memenuhi syarat tersebut. Sementara peserta yang lulus adminitrasi akan diumumkan secara resmi tanggal 21 October 2018 sesuai jadwal panitia seleksi nasional (panselnas),” kata Huda.

Ditambahkan Huda, peminat CPNS di Banyuwangi sendiri cukup tinggi, dari formasi yang ditetapkan sebanyak 600 person, hingga hari ini sudah mencapai 3.371 registrar. Formasi CPNS tahun 2018 terbagi untuk formasi umum, khusus, disabilitas dan cumlaude.

Untuk rekrutmen kali ini, lanjut Huda, Banyuwangi sendiri menambahkan sejumlah kriteria untuk beberapa formasi. For example, formasi umum harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibutuhkan, juga Indek prestasi Kumulatif (IPK) minimal harus 3,5 untuk perguruan tinggi terakreditasi C. IPK 3,25 untuk akreditasi B dan IPK 3,00 untuk akreditasi A.