The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Bolos Hari Pertama Kerja, 15 Orang PNS Pemkab Banyuwangi Akan Disanksi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Bolos-Hari-Pertama-Kerja,-15-Orang-PNS-Pemkab-Banyuwangi-Akan-Disanksi

BANYUWANGI – Absensi hari pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (civil servant) within the Banyuwangi Regency Government, nyaris hadir 97 percent. Dari total PNS non fungsional guru/tenaga kesehatan, Total 3.324, orang yang hadir sekitar 3.282 civil servant.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sih Wahyudi mengungkapkan, dari hasil laporan pemantauan kehadiran aparatur negara kabupaten Banyuwangi Tahun 2016, dari jumlah PNS 3.324, hadir pada hari pertama masuk kerja 3.282 civil servant.

Sedangkan yang tidak hadir hanya 42 civil servant, dengan rincian PNS sakit 14 person, tugas belajar 9 person, cuti persalin 3 person, satu orang izin, and 15 tanpa keterangan. Jumlah itu, kata Sih Wahyudi, presensi PNS di Banyuwangi cukup bagus. Karena dari 3.334 orang yang tidak hadir hanya 42 person.

Itu pun alasannya sudah jelas ada yang sakit, cuti bersalin dan tugas belajar. For 15 PNS yang tanpa keterangan akan diberi sanksi teguran langsung dari atasannya untuk dimintai keterangan atas absennya pada hari pertama kerja ini.

Terkait PNS yang izin atau sakit, kata Sih Wahyudi memang diperbolehkan. However, bagi PNS yang secara sengaja tidak ada izin alias tanpa keterangan, akan diberi sanksi teguran lisan hingga teguran secara tertulis berupa SK.

Because before, said Sih, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi bernomor 065/1108/429.013/2016 tentang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dalam SE ini, pemkab melarang pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Cuti bersama berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 4, 5 and 8 July. Merujuk SE tersebut, libur hari raya bagi PNS berlangsung selama 5 day. Jadi tidak ada alasan PNS cuti," he said.

Untuk memantau keabsahan presensi PNS ini, lanjut Sih Wahyudi, setiap satker diberikan mesin digital yang sistemnya terserver secara otomatis. Sehingga PNS absennya secara otomatis. Saat ini absensi PNS di Banyuwangi menggunakan dua sistem, sistem finger print dan ID card.

Untuk finger print digunakan bagian-bagian di sekretariat Pemkab Banyuwangi. Sementara ID card, digunakan SKPD di luar sekretariat. Khusus untuk yang menggunakan ID card, pemerintah selalu memantau absensi PNS dengan menyelipkan petugas pantau untuk mencocokkan monitor absensi dengan daftar kehadiran PNS yang sesungguhnya.

“Kalau toh pun ada PNS yang curang, dengan menitipkan ID card pada temannya, pasti kita akan dengan mudah menemukannya. Tentunya akan langsung dikenakan sanksi dengan tidak akan menerima tunjangan kinerjanya selama satu bulan. Dan ini kita telah berulang kali memberlakukan sanksi ini,” kata Sih Wahyudi.

Sehingga lanjutnya, PNS di Banyuwangi kecil kemungkinan melakukan absen titip. Karena ada tugas pantaunya di masing-masing satuan kerja. Nevertheless, pemerintah akan tetap mengantisipasi adanya absen titipan dengan meningkatkan layanan absen ke yang lebih profesional, yakni dengan absensi berbasis retina.

Mesin berbasis retina ini, said Sih, direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2017. “Anggaran pengadaan mesin absensi berbasis retina ini akan dianggarkan melalui PAK tahun ini. Dan ini akan menjadi model absensi pertama di Indonesia,He said.

Mesin absensi berbasis retina ini bertujuan mencegah PNS memanipulasi daftar hadir. Besides that, untuk menertibkan PNS agar benar-benar disiplin. Karena tidak mungkin PNS menitipkan matanya kepada rekannya untuk digunakan absensi. (radar)