WONGSOREJO – Ratusan bonggol (tunggak) kayu jati yang disita aparat Polsek Wongsorejo saat akan diselundupkan ke Situbondo diduga tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Until yesterday (26/4), pemilik bonggol jati yang diangkut tiga unit truk itu belum bisa menunjukkan dokumen sah.
Finally, semua bonggol kayu jati yang sudah kering itu dikirim ke KPH Perhutani Banyuwangi Utara. “Tunggak jati itu diduga dari hutan di wilayah Perhutani Banyuwangi Utara,” ujar Kanitreskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Subandriyo, di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Menurut Aiptu Subandriyo, pihaknya sudah menunggu dokumen kayu yang diangkut tiga unit truk tersebut. Tetapi nyatanya, Hariyanto, sang pemilik kayu yang tinggal di Dusun Karanganyar, Bajulmati Village, Wongsorejo District, itu belum bisa menunjukkan surat kayu tersebut. “Perhutani merasa tidak pernah menjual, makanya bonggol itu kita kirim ke Perhutani Banyuwangi Utara,he explained.
Previously reported, Polsek Wongsorejo berhasil menggagalkan rencana penyelundupan ratusan bonggol jati. For inspection purposes, tiga truk bermuatan bonggol jati itu sempat diamankan di Mapolsek Wongsorejo. Untuk mengungkap ratusan bonggol jati itu, polisi memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui.
Ketiga sopir truk juga ikut diperiksa polisi. “Para sopir ini hanya disuruh mengirim, dan mereka masih kita mintai keterangan,” terang Kapolsek Wongsorejo, AKP Nyoman Suparta, at that time. (radar)